SUMATERA BARAT — Rampungnya restrukturisasi utang itu menjadi langkah krusial bagi emiten konstruksi pelat merah ini untuk lepas dari status suspensi saham yang masih berlaku di Bursa Efek Indonesia (BEI). Salah satu poin kunci dalam RUPO adalah perpanjangan tenor obligasi, yang memberikan ruang napas bagi arus kas perseroan.
Utang Vendor Past Due Turun 97,1% dalam Empat Tahun
Komitmen Waskita dalam membereskan liabilitas tak hanya terlihat dari utang bank dan obligasi. Kewajiban kepada mitra usaha atau vendor past due juga tergerus signifikan.
Direktur Keuangan Waskita Karya Wiwi Suprihatno mengungkapkan, utang vendor past due yang sempat tercatat Rp2,13 triliun pada 2022, kini menyusut hingga 97,1% menjadi hanya Rp48 miliar per semester I 2026. Angka ini menunjukkan keseriusan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada kontraktor dan pemasok yang terlibat di berbagai proyek infrastruktur.
"Kami akan terus konsisten memenuhi kewajiban yang tersisa. Langkah ini sebagai tanggung jawab sekaligus dukungan terhadap mitra yang sudah membantu kami untuk menyelesaikan beragam proyek infrastruktur," ujar Wiwi dalam keterangan resmi, Jumat (4/9/2026).
Jalan Menuju Pencabutan Suspensi Saham
Bagi investor, berita ini menjadi sinyal positif bahwa fundamental WSKT mulai membaik setelah melalui periode restrukturisasi yang panjang. Sebelumnya, BEI telah menghentikan perdagangan saham WSKT karena perseroan dinilai belum menyelesaikan kewajiban pembayaran pokok dan bunga obligasi.
Dengan disetujuinya skema restrukturisasi oleh pemegang obligasi, manajemen menilai peluang pembukaan kembali suspensi saham semakin besar. Perusahaan berkode saham WSKT ini pun berkomitmen memenuhi kewajiban sesuai ketentuan yang telah disepakati bersama kreditur.
Langkah ini sekaligus menjadi ujian bagi Waskita untuk menjaga konsistensi likuiditas ke depan, terutama dalam mengelola proyek-proyek baru dari pemerintah maupun swasta di tengah biaya konstruksi yang masih fluktuatif.