Pencarian

Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah, Tersangka TPPU Asabri dan Jiwasraya

Selasa, 08 September 2026 • 11:34:01 WIB
Tim 9 Kejagung Periksa Febrie Adriansyah, Tersangka TPPU Asabri dan Jiwasraya
Febrie Adriansyah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka dugaan TPPU dan korupsi terkait PT Asabri dan PT Asuransi Jiwasraya di Kejaksaan Agung.

SUMATERA BARAT — Kejaksaan Agung kembali memanggil Febrie Adriansyah setelah sebelumnya menetapkannya sebagai tersangka. Kuasa hukum Febrie, Febri Diansyah, membenarkan agenda pemeriksaan tersebut dan menyebut kliennya menghadiri panggilan secara kooperatif.

"Diperiksa sebagai tersangka dalam penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dan dugaan TPPU dalam proses penanganan hukum oleh oknum pegawai negeri atau oknum penyelenggara negara dalam perkara PT Asabri dan/atau PT Asuransi Jiwasraya," ujar Febri kepada wartawan.

Kronologi Penetapan Tersangka dan Temuan Mencolok

Perjalanan kasus ini bermula dari penggeledahan rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor. Penyidik menemukan emas batangan seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai Rp543 miliar yang dinilai tidak wajar jika dikaitkan dengan penghasilannya sebagai jaksa.

Ketua Tim 9 yang juga Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Pengawasan, Rudi Margono, menyatakan dugaan TPPU tersebut dilakukan Febrie saat menjabat sebagai jaksa atau pejabat struktural di Kejagung. Ia diduga menerima aliran dana yang berkaitan dengan pengelolaan keuangan dua perusahaan pelat merah tersebut.

Selain Febrie, penyidik telah menetapkan dua pihak swasta sebagai tersangka, yakni Nurman Herin (NH) dan pengacara Don Ritto (DR). Keduanya diduga turut serta membantu menyembunyikan asal-usul dana yang terkait dengan perkara Asabri dan Jiwasraya.

Langkah Hukum Febrie: Praperadilan Gagal

Febrie Adriansyah sempat mengajukan dua gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Upaya hukum itu diajukan untuk menggugat status tersangka dan proses penyidikan yang berjalan. Namun, majelis hakim menolak seluruh permohonan tersebut.

Kuasa hukum Febrie mengaku heran dengan penetapan tersangka yang dilakukan berdasarkan instansi lain dan putusan praperadilan. Meski demikian, ia menegaskan kliennya tetap menghormati proses hukum yang berjalan.

"Namun FA akan kooperatif dan menghormati penegak hukum menghadiri pemeriksaan ini," kata Febri.

Konteks Besar: Kasus Korupsi BUMN yang Belum Tuntas

Perkara Asabri dan Jiwasraya merupakan dua kasus korupsi besar yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah. Jiwasraya tercatat mengalami gagal bayar polis yang berujung pada kerugian negara sekitar Rp16,8 triliun, sementara Asabri mencatat kerugian yang jauh lebih besar.

Kasus ini melibatkan sejumlah mantan pejabat tinggi, termasuk direksi BUMN asuransi dan pihak swasta. Pengusutan TPPU menjadi fokus Kejagung untuk menelusuri aliran dana yang diduga dinikmati oknum penegak hukum dan pengelola dana.

Kejaksaan Agung membentuk Tim 9 sebagai satuan tugas khusus yang menangani kasus ini secara menyeluruh. Dengan pemeriksaan terhadap Febrie yang berstatus tersangka, publik menunggu apakah penyidikan akan merambah ke aktor-aktor lain yang selama ini belum tersentuh.

Kasus ini menjadi preseden penting bagi pemberantasan korupsi di Indonesia, khususnya yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Kepercayaan publik terhadap proses hukum kini diuji sejauh mana Kejagung mampu menuntaskan perkara tanpa pandang bulu.

Follow inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks