SUMATERA BARAT — Industri pertambangan tengah menunggu kepastian dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), khususnya Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara. IMA meminta agar proses pelaporan dan keterlibatan Ditjen Minerba dalam setiap transisi kebijakan ekspor diatur dengan panduan yang rinci.
"Dibutuhkan kejelasan agar proses negosiasi yang krusial bagi perusahaan dapat tetap berjalan untuk keberlanjutan perusahaan dan menjaga kestabilan pasar," ujar Sari Esayanti dalam keterangan resminya di Jakarta.
Menurut IMA, ketidakjelasan aturan transisi berpotensi membuat perusahaan-perusahaan tambang kesulitan mengeksekusi kontrak penjualan yang sudah diteken. Padahal, kontrak-kontrak ini menjadi tulang punggung arus kas operasional mereka.
Lebih lanjut, IMA menegaskan pentingnya penghormatan terhadap kontrak jangka panjang yang telah ada sebelumnya. Tidak hanya itu, kontrak penjualan jangka pendek yang sedang berjalan juga harus mendapat jaminan hukum agar tidak terdisrupsi oleh kebijakan baru.
Pelaku industri tambang menggantungkan keberlangsungan bisnis dan nilai investasi yang sudah ditanam pada konsistensi regulasi. Jika kontrak yang sudah disepakati tiba-tiba berubah karena aturan baru tanpa masa transisi, risiko kerugian finansial dan gugatan hukum menjadi sangat nyata.
Pemerintah sendiri tengah mendorong hilirisasi dan peningkatan nilai tambah di dalam negeri. Namun, IMA mengingatkan bahwa transisi kebijakan harus dilakukan secara bertahap dan terukur agar tidak mematikan denyut usaha di sektor hulu yang sudah berjalan selama ini.
Tanpa panduan yang jelas, bukan hanya perusahaan tambang yang terdampak. Rantai pasok komoditas strategis nasional di pasar global pun bisa terganggu, mengingat Indonesia merupakan salah satu pemasok utama untuk sejumlah mineral kritis dunia.