SUMATERA BARAT — Ketua Pansus RUU Desain Industri DPR RI, Rahayu Saraswati D. Djojohadikusumo, menyatakan perubahan nama tersebut krusial untuk menghindari kerancuan pemahaman di masyarakat maupun di lingkungan DPR. “Sehingga tidak hanya persoalan ekosistem industri tetapi memang spesifik di desain produknya,” ujarnya di Kantor Wilayah Kementerian Hukum Jawa Timur.
Kunjungan kerja Pansus ke Jawa Timur ini digelar untuk menjaring masukan dari para pemangku kepentingan sebelum RUU dibahas lebih lanjut di tingkat DPR. RUU tersebut merupakan inisiatif pemerintah dengan Kementerian Hukum sebagai leading sector karena berkaitan erat dengan ekosistem kekayaan intelektual, termasuk hak cipta, merek, dan paten.
Alasan Perubahan Nomenklatur dan Respons Pemangku Kepentingan
Menurut Rahayu, istilah “Desain Industri” selama ini kerap menimbulkan tafsir yang terlalu luas. Dengan perubahan menjadi “Desain Produk Industri”, cakupan regulasi dipersempit secara spesifik pada aspek desain dari produk yang dihasilkan sektor industri, bukan keseluruhan proses industri itu sendiri.
Usulan ini langsung mengemuka dalam sesi diskusi yang dihadiri para guru besar, profesor, dosen dari berbagai perguruan tinggi di Jawa Timur, serta perwakilan pelaku industri. “Seluruh masukan yang diterima menjadi bagian penting untuk memastikan regulasi yang disusun tidak hanya kuat secara konseptual, tetapi juga dapat diterapkan secara efektif di lapangan,” kata Rahayu.
Target Regulasi: Nilai Tambah Ekonomi dan Perlindungan Industri Lokal
Politikus Fraksi Gerindra itu menekankan bahwa RUU ini jangan hanya bagus secara teori, tetapi harus bisa dilaksanakan. “Dan tentunya melindungi masyarakat Indonesia, mereka yang menjadi pelaku industri supaya kita bisa menambahkan nilai tambah ekonomi, pembangunan ekonomi di Indonesia,” pungkasnya.
Pansus berencana membawa usulan perubahan nomenklatur ini ke forum pleno untuk dibahas lebih lanjut sebelum disampaikan kepada kementerian terkait. Jika disetujui, perubahan nama ini akan menjadi landasan baru bagi penyusunan pasal-pasal teknis yang lebih terarah pada perlindungan desain produk industri.
Langkah ini dinilai penting mengingat sektor desain produk industri memiliki potensi besar dalam meningkatkan daya saing produk lokal di pasar domestik maupun global. Regulasi yang jelas diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para perancang dan produsen dalam melindungi karya mereka dari pelanggaran hak kekayaan intelektual.