AGAM — Aksi nekat seorang pria di Kabupaten Agam berujung di balik jeruji besi. Ia ditangkap aparat kepolisian setelah kedapatan mencuri uang kotak amal dari sebuah musala di daerah setempat. Uang curian itu, menurut polisi, langsung dibelanjakan pelaku untuk membeli narkoba jenis sabu-sabu.
Penangkapan bermula dari laporan warga yang mencurigai gerak-gerik pelaku. Setelah dilakukan penyelidikan, polisi berhasil membekuk pria tersebut saat ia hendak melakukan transaksi sabu-sabu. Dari tangan pelaku, petugas mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk uang tunai yang diduga sisa hasil pencurian dan paket sabu-sabu siap edar.
Pelaku diketahui masuk ke dalam musala saat sepi. Ia langsung menggasak kotak amal yang berisi uang sumbangan jamaah. Tanpa membuang waktu, uang tersebut langsung digunakan untuk membeli sabu dari bandar langganannya. Perbuatan ini sontak membuat warga sekitar geram karena menodai tempat ibadah.
Polisi menyita uang tunai sisa hasil curian serta beberapa paket sabu-sabu sebagai barang bukti. Pelaku saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolres Agam. Ia dijerat dengan pasal berlapis, yaitu pencurian dan penyalahgunaan narkotika, dengan ancaman hukuman penjara di atas lima tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi pengurus masjid dan musala untuk lebih waspada terhadap aksi pencurian, terutama di jam-jam sepi. Polres Agam mengimbau masyarakat untuk segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan di lingkungan tempat ibadah.