Pencarian

Pemkab Solok Tetapkan 21.067 Hektare Lahan Pangan Abadi, Lampaui Target Nasional hingga 95 Persen

Jumat, 10 Juli 2026 • 17:10:31 WIB
Pemkab Solok Tetapkan 21.067 Hektare Lahan Pangan Abadi, Lampaui Target Nasional hingga 95 Persen
Pemkab Solok tetapkan 21.067 hektare lahan sawah sebagai Lahan Pangan Abadi yang tidak boleh dialihfungsi.

SOLOK — Kabupaten Solok memastikan 21.067,87 hektare sawah produktif tidak akan bisa dialihfungsikan menjadi perumahan, pabrik, atau infrastruktur lainnya. Lahan itu resmi masuk dalam peta Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) yang disepakati bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota di Sumatera Barat, Rabu (8/7) lalu di Padang.

Wakil Bupati Solok, Candra, menegaskan kebijakan ini bukan sekadar dokumen administrasi. "Ini komitmen kami menjaga keberlanjutan lahan pertanian produktif agar tidak beralih fungsi," ujarnya di Solok, Kamis.

Sumatera Barat Jadi Provinsi Pertama yang Tuntaskan Kesepakatan LP2B

Kesepakatan ini menjadikan Sumatera Barat sebagai provinsi pertama di Indonesia yang berhasil menyelesaikan penetapan luas LP2B secara kolektif setelah terbitnya Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2025 tentang RPJMN 2025–2029. Regulasi itu mewajibkan minimal 87 persen lahan baku sawah ditetapkan sebagai kawasan lindung pertanian.

Dari hasil agregasi data, Sumatera Barat mencatat capaian 89,92 persen dari total lahan baku sawah. Artinya, provinsi ini melampaui target nasional sebesar 87 persen. Kabupaten Solok menjadi salah satu penyumbang terbesar dengan angka 95,02 persen dari target luas yang telah ditetapkan.

Proses Panjang Penyamaan Data Sejak Regulasi Baru Terbit

Kepala Dinas Bina Marga, Cipta Karya dan Tata Ruang Provinsi Sumatera Barat, Armizoprades, menjelaskan bahwa penyusunan data LP2B melalui beberapa tahapan. Mulai dari penyamaan data lahan baku sawah, pembentukan klaster percepatan, penyesuaian terhadap kebijakan terbaru pemerintah pusat, hingga finalisasi luas melalui rapat koordinasi bersama seluruh pemerintah daerah.

Total luas LP2B Sumatera Barat mencapai 166.635,92 hektare. Angka itu merupakan hasil kesepakatan bersama yang ditandatangani dalam Berita Acara Kesepakatan Luas LP2B di Auditorium Gubernuran Sumatera Barat.

Jaminan Kepastian Hukum bagi Petani dan Produksi Pangan

Gubernur Sumatera Barat, Mahyeldi, menekankan bahwa kesepakatan ini memiliki dampak langsung bagi petani. "Kesepakatan ini bukan sekadar memenuhi kewajiban administrasi, melainkan wujud komitmen bersama dalam melindungi lahan sawah dari alih fungsi yang tidak terkendali, memberikan kepastian hukum bagi sektor pertanian, serta menjamin ketersediaan pangan bagi masyarakat saat ini maupun generasi mendatang," kata dia.

Dengan penetapan ini, lahan pertanian di Kabupaten Solok yang selama ini rawan beralih fungsi kini memiliki payung hukum yang kuat. Petani tidak perlu khawatir sawah mereka tiba-tiba berubah menjadi kawasan industri atau perumahan.

Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks