PULAU PUNJUNG — Langkah itu diambil setelah harga TBS di tingkat pabrik hanya berkisar Rp2.780 hingga Rp2.800 per kilogram, sementara penetapan harga resmi untuk periode 21–31 Mei di Sumatera Barat mencapai Rp4.005 per kilogram untuk tanaman berumur 10–20 tahun.
Kepala daerah bersama Kajari Dharmasraya, Kapolres, Plt Ketua Apkasindo, dan kepala OPD terkait menyambangi PT Dharmasraya Lestarindo dan PT HKI. Dari hasil pengecekan, harga TBS di kedua pabrik itu masih jauh dari angka yang disepakati.
Plt Ketua Apkasindo Dharmasraya, Jhon Nasri, menyebut selisih harga yang wajar seharusnya hanya Rp400–600 per kilogram karena perbedaan kualitas sawit swadaya. "Sekarang selisihnya mencapai Rp1.200 per kilo dari harga penetapan di Sumbar. Itu sudah tidak wajar," ungkapnya.
Annisa menegaskan bahwa penurunan harga tidak bisa didasarkan pada spekulasi atau kebijakan tata kelola ekspor yang belum berlaku. "Di pemerintah pusat belum diterapkan, itu baru diumumkan. Saat ini proses ekspor masih sama, dan juga tidak ada pembatasan ekspor," katanya.
Pemerintah daerah sebelumnya telah mengirimkan surat imbauan resmi kepada seluruh PKS agar mempedomani penetapan harga TBS di Sumatera Barat. Sidak kali ini merupakan langkah lanjutan untuk memastikan imbauan itu dipatuhi.
Kepala Kejaksaan Negeri Dharmasraya, Indra Gunawan, meminta pihak perusahaan segera menindaklanjuti arahan bupati. "Segera dilaksanakan dan sampaikan kepada pimpinan agar imbauan ini untuk dilaksanakan, sebab kami datang hari ini bukan hanya main-main. Ini untuk kebaikan kita bersama," ujarnya.
Indra menambahkan bahwa harga sawit yang terus murah akan menekan daya beli masyarakat dan berimbas pada kehidupan sosial lainnya di Dharmasraya, yang sebagian besar warganya bergantung pada komoditas sawit.
Bupati memastikan pemantauan akan terus dilakukan setelah sidak dan penerbitan surat imbauan. "Kalau perusahaan tidak menindaklanjuti imbauan kita hari ini, pemerintah akan mengambil langkah tegas sesuai ketentuan yang berlaku," tegas Annisa.
Pemerintah daerah belum merinci sanksi spesifik yang akan dijatuhkan, namun keterlibatan kejaksaan dalam sidak mengindikasikan adanya ancaman hukum bagi perusahaan yang melanggar ketentuan penetapan harga.