DHARMASRAYA — Penurunan harga TBS yang drastis terjadi di tengah klaim stabilitas harga crude palm oil (CPO) dunia dan harga acuan TBS di Sumatera Barat. Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Dharmasraya menilai kondisi ini tidak wajar dan berpotensi melanggar regulasi.
Dalam surat bernomor 500.8/88/DISTAN-2026 yang diterbitkan Selasa (26/5/2026), Annisa menyoroti selisih harga yang diterima petani dengan harga acuan provinsi. Data di lapangan menunjukkan petani kehilangan potensi pendapatan hingga Rp 1.600 per kilogram.
Selisih Harga Capai Rp 1.600 Per Kilogram
Berdasarkan surat edaran tersebut, penurunan harga TBS berkisar antara Rp 600 hingga Rp 1.100 per kilogram sejak 20 Mei 2026. Namun, jika dibandingkan dengan harga berkala yang ditetapkan pemerintah provinsi, selisihnya justru lebih lebar.
“Harga TBS yang diterima petani berada Rp 1.200 hingga Rp 1.600 per kilogram lebih rendah dibanding harga acuan provinsi,” tulis Annisa dalam suratnya. Ia menegaskan penurunan tajam itu tidak mencerminkan situasi pasar yang sebenarnya.
Kebijakan Nasional Belum Berdampak, B50 Justru Untungkan
Pemkab Dharmasraya juga mengklarifikasi isu yang beredar di kalangan petani mengenai dampak kebijakan tata kelola ekspor baru. Menurut Annisa, kebijakan pemerintah pusat itu masih dalam masa transisi hingga Januari 2027 dan belum mengganggu aktivitas ekspor CPO.
Di sisi lain, kebijakan mandatori biodiesel B50 yang direncanakan berlaku pada Juli 2026 justru diproyeksikan meningkatkan serapan CPO di dalam negeri. Kondisi ini dinilai semakin menguatkan argumen bahwa tidak ada alasan fundamental bagi PKS untuk menekan harga TBS.
Peringatan Tegas: Jangan Ada Persekongkolan Harga
Annisa mengingatkan seluruh PKS untuk mematuhi regulasi yang berlaku, termasuk Permentan Nomor 1 Tahun 2018, Permentan Nomor 13 Tahun 2024, dan Pergub Sumatera Barat Nomor 28 Tahun 2020. Ia juga menyinggung larangan praktik persekongkolan harga yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat.
“Stabilitas harga sawit merupakan kunci keberlanjutan industri kelapa sawit. Kepatuhan terhadap regulasi oleh seluruh pemangku kepentingan menjadi hal yang wajib dalam masa transisi kebijakan nasional ini,” demikian penegasan dalam surat tersebut.
Pengawasan Diperketat, Sektor Sawit Jadi Tumpuan Ekonomi
Pemkab Dharmasraya menyatakan akan terus mengawasi penetapan harga TBS di tingkat pabrik. Jika ditemukan praktik manipulasi harga yang merugikan petani, pemerintah daerah siap mengambil langkah tegas.
Sektor perkebunan sawit merupakan penopang utama ekonomi masyarakat Dharmasraya. Anjloknya harga TBS tidak hanya memangkas pendapatan petani secara langsung, tetapi juga berpotensi memperlambat perputaran ekonomi di tingkat desa dan kecamatan.