PADANG — Lembaga Bantuan Hukum JOSAL Bantu Rakyat tidak menempuh jalur damai. Organisasi yang berbasis di Sumatera Barat ini memilih membawa kasus dugaan pencemaran nama baik dan ujaran kebencian ke tingkat nasional. Ketua LBH JOSAL, Yohannas Permana, mendatangi langsung Bareskrim Polri untuk menyerahkan berkas laporan.
“Kami hadir langsung dari Kota Padang ke Jakarta karena merasa sangat sakit hati dengan pernyataan Permadi Arya,” kata Yohannas di Bareskrim Polri, Kamis (28/5/2026).
Pemicu laporan ini adalah pernyataan Abu Janda saat berada di Philadelphia, Amerika Serikat. Dalam sebuah forum, ia disebut menuding Sumatera Barat sebagai daerah intoleran dan masyarakatnya barbar. Istilah “bar-bar” yang dilontarkan dianggap merendahkan martabat warga Minang.
“Ada pernyataan Permadi Arya di Philadelphia, Amerika, yang menyatakan Sumbar adalah daerah yang barbar,” ujar Yohannas.
LBH JOSAL tidak hanya mengandalkan klaim sepihak. Mereka melampirkan bukti berupa rekaman video YouTube yang diambil dari menit ke-53 hingga menit ke-57. Potongan video itu menunjukkan secara jelas konteks pernyataan yang dinilai menghina tersebut.
“Di pengaduan yang kami laporkan ke Bareskrim ini, sudah kami lampirkan bukti berupa video lengkap di menit 53 sampai menit 57,” jelas Yohannas.
Yohannas menegaskan bahwa tuduhan Abu Janda sama sekali tidak berdasar. Menurutnya, Sumatera Barat justru dikenal sebagai daerah yang menjunjung tinggi toleransi beragama dan hidup rukun antarumat.
“Saya nyatakan orang Sumatera Barat adalah orang yang bertoleransi, beretika, dan beradab. Seluruh agama dan rumah ibadah ada di Sumatera Barat,” tegasnya.
Pernyataan ini sekaligus membantah narasi yang menyebut Ranah Minang sebagai wilayah tertutup bagi perbedaan. Di sejumlah kota seperti Padang, Bukittinggi, dan Payakumbuh, gereja, pura, dan vihara berdiri berdampingan dengan masjid.
Ini bukan pertama kalinya Permadi Arya menjadi pusat kontroversi. Sebelumnya, ia juga pernah dilaporkan atas pernyataan bernada SARA terhadap kelompok tertentu. Kali ini, sasarannya adalah dua provinsi: Sumatera Barat dan Jawa Barat.
Dalam potongan video yang beredar luas di media sosial, Abu Janda menyebut kedua daerah tersebut sebagai wilayah intoleran. Label “bar-bar” yang ia sematkan langsung memicu reaksi keras dari tokoh masyarakat dan akademisi di Sumbar.
Hingga berita ini diturunkan, Bareskrim Polri masih memproses laporan yang masuk. Belum ada keterangan resmi dari pihak Abu Janda terkait langkah hukum yang diambil LBH JOSAL.