Vicky Prasetyo Dilaporkan ke Polda Jatim, Diduga Tipu Pengusaha Audio Rp213 Juta

Penulis: Topan Lubis  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 14:53:31 WIB
Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa dilaporkan ke Polda Jatim atas dugaan penipuan proyek pengadaan audio senilai Rp213 juta.

SUMATERA BARAT — Vicky Prasetyo, publik figur yang kerap muncul di layar kaca, kembali berurusan dengan hukum. Kali ini, ia bersama seorang perempuan bernama Fiona Khairunisa dilaporkan ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Timur. Laporan tersebut terkait dugaan penipuan dalam proyek pengadaan perangkat audio.

Kerugian Capai Rp213 Juta, Transaksi Tak Kunjung Direalisasi

Nilai proyek yang diperkarakan mencapai Rp213 juta. Menurut laporan polisi, korban adalah seorang pengusaha audio yang mengaku telah mentransfer sejumlah uang kepada terlapor. Namun hingga batas waktu yang disepakati, barang tidak kunjung dikirim dan uang tak kembali.

Korban kemudian memutuskan menempuh jalur hukum setelah upaya musyawarah tak membuahkan hasil. Pelaporan dilakukan di Polda Jatim, bukan di wilayah Jakarta tempat tinggal Vicky.

Dua Nama Terlapor, Satu Kasus Pengadaan

Dalam laporan bernomor LP/B/.../2024/SPKT/Polda Jatim, Vicky Prasetyo dan Fiona Khairunisa tercatat sebagai pihak yang dilaporkan. Keduanya diduga terlibat dalam satu skema penawaran proyek pengadaan audio yang ternyata fiktif.

Hingga berita ini diturunkan, penyidik masih mengumpulkan alat bukti dan keterangan saksi. Belum ada keterangan resmi dari pihak Vicky Prasetyo maupun Fiona Khairunisa terkait laporan tersebut.

Vicky Prasetyo: Bukan Pertama Kali Berurusan dengan Polisi

Ini bukan kali pertama Vicky Prasetyo berhadapan dengan aparat penegak hukum. Sebelumnya, ia pernah tersangkut kasus pencemaran nama baik dan dugaan penipuan lain yang sempat ramai diberitakan. Namun sebagian kasus berakhir damai atau tidak berlanjut ke persidangan.

Dalam kasus terbaru ini, polisi masih menunggu hasil klarifikasi dan gelar perkara untuk menentukan apakah naik ke tahap penyidikan. Jika terbukti, Pasal 378 KUHP tentang penipuan mengancam dengan pidana penjara maksimal empat tahun.

Pengusaha audio yang menjadi korban kini berharap proses hukum berjalan transparan. Ia mengaku tak hanya dirugikan secara materi, tetapi juga kehilangan kepercayaan terhadap mitra bisnis yang menawarkan proyek fiktif.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: cnnindonesia.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top