PADANG — Selisih harga BBM antara Sumatera Barat dan provinsi di Jawa kian terasa setelah harga Pertamax resmi naik menjadi Rp 16.250 per liter secara nasional. Di Sumbar, harga di SPBU bahkan tembus Rp 17.000 per liter. Kebijakan tarif PBBKB 10 persen berdasarkan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2023 menjadi salah satu faktor utama pembeda tersebut.
Pemerintah Provinsi Sumatera Barat memilih menggunakan kewenangan penuh yang diberikan undang-undang dengan memungut PBBKB sebesar 10 persen. Keputusan ini berbeda dengan dua provinsi besar di Jawa yang justru menekan tarif untuk menjaga daya beli masyarakat. Jawa Barat konsisten di angka 5 persen, sementara Jawa Timur baru-baru ini mengambil langkah serupa dengan menurunkan tarifnya menjadi 5 persen.
"Saya belum menemukan perdebatan publik yang serius tentang pertanyaan itu. Padahal setiap kali warga mengisi BBM, keputusan tersebut ikut terbawa masuk ke dalam tangki kendaraan mereka," tulis Habieb Aulia Sufi, Peneliti Keadilan Ekologis & Analis Kebijakan LBH Padang, dalam analisisnya di Langgam.id.
Kenaikan harga BBM tidak berhenti di pompa bensin. Biaya transportasi ikut merangkak naik, memicu kenaikan harga barang kebutuhan pokok. Mulai dari ongkos angkut cabai dari Alahan Panjang ke Pekanbaru, biaya melaut nelayan di Pasir Jambak dan Teluk Kabung, hingga tarif travel yang menghubungkan Pasaman, Solok, Payakumbuh, dan Padang, semuanya terpengaruh.
"BBM memang kita beli per liter, tetapi dampaknya selalu dihitung dalam biaya hidup," tulis Habieb. Ia mencontohkan, kenaikan harga Pertamax membuat selisih dengan Pertalite bersubsidi semakin lebar, mencapai lebih dari Rp 4.000 per liter. Kondisi ini diprediksi akan memperpanjang antrean di SPBU, terutama bagi pengemudi ojek online dan masyarakat berpenghasilan rendah yang bergantung pada BBM bersubsidi.
Sumatera Barat dan Pulau Sumatera secara umum merupakan salah satu tulang punggung energi nasional, mulai dari sumur minyak, tambang batubara, hingga proyek energi baru. Namun, warganya justru membayar harga BBM lebih mahal dibanding daerah lain. Pertanyaan publik kini tertuju pada penggunaan tambahan pendapatan dari pajak BBM yang ikut naik seiring kenaikan harga energi.
Belum ada kejelasan apakah penerimaan tambahan tersebut akan dialokasikan untuk subsidi transportasi publik, bantuan bagi nelayan dan petani yang biaya operasionalnya membengkak, atau justru larut dalam belanja birokrasi. "Lalu uang itu mau dipakai untuk apa?" tulis Habieb, mengkritisi minimnya transparansi dan diskusi publik mengenai kebijakan fiskal daerah ini.