SOLOK — Operasi penegakan hukum yang digelar Subdit IV Ditreskrimsus Polda Sumbar ini bermula dari pendalaman informasi masyarakat mengenai aktivitas mencurigakan di kawasan pemukiman padat. Tim bergerak ke Jalan Dr. Hamka dan mengamankan lokasi sekitar pukul 15.30 WIB.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Sumbar, Kombes Pol Andry Kurniawan, mengidentifikasi keempat tersangka berinisial ZP (52), RJP (36), JH (50), dan S (66). Mereka diduga memiliki peran yang saling terhubung dalam rantai pengolahan dan penjualan mineral tanpa izin.
"Mereka diduga kuat melakukan kegiatan menampung, mengolah, hingga menjual mineral berupa emas dan perak tanpa memiliki IUP, IUPK, IPR, maupun izin lainnya yang sah menurut hukum," ujar Kombes Pol Andry dalam keterangan resmi, Kamis (16/7/2026).
Dari dalam rumah yang dijadikan tempat produksi, petugas menyita sejumlah barang bukti bernilai tinggi. Selain logam mulia, polisi juga mengamankan peralatan pengolahan seperti tabung gas, tembikar, bahan kimia zat nitrit, dan timbangan digital.
Rincian barang bukti yang diamankan meliputi satu kantong emas urai seberat 11,72 gram, satu kantong emas murni seberat 436,78 gram, serta dua kantong perak murni dengan total berat mencapai hampir dua kilogram. Keberadaan bahan kimia berbahaya di lingkungan pemukiman menjadi perhatian serius aparat.
Kombes Pol Andry menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya merugikan negara dari sektor penerimaan pajak dan royalti, tetapi juga berpotensi merusak lingkungan sekitar. Proses pengolahan emas tanpa standar operasional kerap menghasilkan limbah beracun yang membahayakan warga.
"Kami tidak akan menoleransi segala bentuk aktivitas pertambangan ilegal. Dampak dari kegiatan yang tidak memiliki izin ini sangat besar, baik dari sisi kerugian negara maupun potensi kerusakan lingkungan. Proses hukum akan terus berjalan hingga ke tahap persidangan," tegasnya.
Keempat tersangka dijerat dengan Pasal 161 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara. Mereka terancam hukuman pidana penjara maksimal lima tahun dan denda hingga Rp100 miliar.
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Susmelawati Rosya, mengimbau masyarakat untuk tidak terlibat atau memfasilitasi kegiatan pertambangan mineral ilegal dalam bentuk apa pun. Ia juga meminta warga proaktif melapor jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungannya.
"Kerja sama masyarakat sangat membantu kami dalam menjaga keamanan dan ketertiban serta mencegah tindak pidana yang lebih masif," kata Susmelawati.
Saat ini, penyidik Subdit IV Ditreskrimsus masih melakukan pemeriksaan intensif terhadap keempat tersangka dan sejumlah saksi untuk mengungkap kemungkinan adanya jaringan pemasaran yang lebih luas di Sumatera Barat.