Kejati Sumbar Periksa Jajaran Direksi Bank Nagari, Dugaan Korupsi KUR Rugikan Negara Rp13,9 Miliar

Penulis: Topan Lubis  •  Jumat, 24 Juli 2026 | 20:28:31 WIB
Tim penyidik Kejati Sumbar memasuki gedung Bank Nagari untuk memeriksa jajaran direksi terkait dugaan korupsi KUR.

PADANG — Tim penyidik Kejaksaan Tinggi Sumatera Barat resmi menaikkan status perkara dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) di Bank Nagari Cabang Pembantu Talawi, Kota Sawahlunto, dari penyelidikan ke penyidikan. Langkah ini diambil setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup melalui serangkaian pemeriksaan saksi dan gelar perkara pada 23 Juli 2026.

Modus Pinjam Nama dan Kredit Fiktif

Asisten Intelijen Kejati Sumbar, Agustinus Hanung Widyatmaka, mengungkapkan bahwa indikasi penyimpangan utama dalam kasus ini adalah pengajuan kredit menggunakan nama-nama debitur yang tidak sesuai profil. Praktik ini dikenal sebagai kredit fiktif atau topengan.

"Ada dugaan praktik pinjam nama yang mengalihkan manfaat program pemerintah dari UMKM ke pengusaha besar," ujar Agustinus dalam rilis pers, Jumat (24/7/2026). Praktik tersebut dinilai melanggar UU Nomor 20 Tahun 2008 tentang UMKM dan sejumlah POJK terkait tata kelola bank.

Kerugian Negara Capai Rp13,9 Miliar

Berdasarkan estimasi sementara tim penyidik, potensi kerugian keuangan negara akibat dugaan korupsi di Cabang Talawi mencapai Rp13.903.749.995. Selain itu, penyidik juga menduga adanya kelalaian atau kerja sama pihak internal bank dalam proses verifikasi dan penyaluran dana KUR.

Kejati Sumbar tidak hanya fokus pada satu cabang. Bidang tindak pidana khusus juga masih melakukan penyelidikan di Bank Nagari Cabang Pembantu Siberut, Cabang Pembantu Tabek Patah, dan Cabang Pembantu Lubuk Alung.

Pemeriksaan Meluas ke Seluruh Direksi

Maraknya dugaan korupsi di beberapa cabang membuat penyidik tidak menutup kemungkinan memeriksa seluruh jajaran direksi Bank Nagari dan Kuasa Pemilik Modal (KPM). Pemeriksaan ini bertujuan untuk menelusuri fungsi pengawasan dan pembinaan yang dijalankan oleh organ pengawas selaku pemegang pengendali modal.

Kasus serupa sebelumnya juga ditangani di Cabang Lubuk Sikaping oleh Kejari Pasaman dan di Cabang Syariah Payakumbuh oleh Kejari Payakumbuh. Dugaan korupsi di Payakumbuh terkait pemberian kredit kepada pegawai Yayasan Raudhatul Jannah.

Langkah Hukum Selanjutnya

Atas semua temuan ini, bidang tindak pidana khusus akan memperdalam penanganan untuk mengumpulkan alat bukti dan menetapkan tersangka. "Kami akan mencari dan mengumpulkan alat bukti guna membuat terang tindak pidana serta menemukan tersangkanya," tegas Agustinus.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: khazminang.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top