SIMPANG EMPAT — Sebanyak 55 perkara pidana berhasil diselesaikan Polres Pasaman Barat melalui mekanisme keadilan restoratif sepanjang semester pertama 2026. Angka itu mencakup kasus-kasus yang dianggap ringan namun cukup mengganggu hubungan sosial di masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Pasaman Barat Iptu A. Agung Ngurah Santa Subrata mengungkapkan, mayoritas perkara tersebut adalah penganiayaan ringan dan pencurian tandan buah segar kelapa sawit. "Restorative justice merupakan salah satu upaya penegakan hukum yang berkeadilan. Pendekatan penyelesaian perkara pidana yang berfokus pada dialog dan mediasi antara pelaku, korban dan pihak terkait," ujarnya di Simpang Empat, Jumat.
Dalam setiap mediasi, penyidik tidak hanya mempertemukan pelaku dan korban. Keluarga, tokoh masyarakat, serta tokoh agama turut dilibatkan untuk mencari solusi yang adil dan berimbang bagi semua pihak.
"Penyidik Polres juga memperhatikan asas berkeadilan tanpa merusak tatanan sosial yang ada di masyarakat," kata Iptu Agung Ngurah. Proses ini diyakini mampu memulihkan keadaan semula tanpa meninggalkan luka sosial berkepanjangan.
Polres Pasaman Barat menegaskan bahwa restorative justice merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menegakkan hukum secara humanis. Berbagai upaya penyelesaian di luar pengadilan dijadikan langkah utama — pengadilan baru ditempuh jika mediasi gagal atau perkara tergolong berat.
"Tidak semua perkara harus sampai ke meja hijau. Restorative justice adalah salah satu upaya hukum yang berkeadilan melibatkan banyak pihak," ujar Kasat Reskrim. Pihaknya berharap pendekatan ini memberikan rasa keadilan bagi korban sekaligus memberi kesempatan pelaku untuk memperbaiki diri tanpa harus menjalani hukuman penjara.
Sepanjang enam bulan pertama 2026, Polres Pasaman Barat terus mengedepankan penyelesaian perkara dengan cara musyawarah. Langkah ini dinilai efektif menjaga kerukunan warga di daerah yang sebagian besar wilayahnya merupakan perkebunan sawit dan sering terjadi gesekan antarwarga.