SOLOK — Calon pengantin di Kabupaten Solok tak perlu lagi mengurus dokumen kependudukan secara terpisah di sejumlah kantor. Pemkab Solok bersama Kementerian Agama dan Pengadilan Agama setempat menandatangani kerja sama percepatan layanan administrasi kependudukan yang terintegrasi, Minggu (pekan ini).
Kerja sama ini mencakup percepatan kepemilikan dokumen bagi calon pasangan pengantin, termasuk layanan penerbitan Kartu Keluarga (KK) dan akta cerai yang sebelumnya memakan waktu lebih lama.
Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Solok, Zaitul Ikhlas, menilai integrasi ini berdampak langsung pada penghematan waktu dan biaya masyarakat.
"Proses pengurusan dokumen dilakukan secara lebih sederhana melalui koordinasi antar instansi," kata Zaitul Ikhlas dalam keterangan yang diterima di Solok.
Dengan sistem ini, warga tidak perlu lagi berpindah-pindah lokasi pelayanan. Koordinasi antar instansi memastikan data yang dibutuhkan untuk penerbitan dokumen saling terhubung.
Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Solok, Dedi Wandra, menyebut kolaborasi ini bertujuan memangkas alur pelayanan yang selama ini dianggap berbelit. Masyarakat, terutama calon pasangan pengantin, kerap membutuhkan kelengkapan administrasi sebelum melangsungkan pernikahan.
"Melalui kerja sama ini pelayanan menjadi lebih sederhana, cepat, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat," ujar Dedi Wandra.
Ketua Pengadilan Agama Solok, Nanang Soleman, menambahkan bahwa sinergi antarlembaga merupakan langkah penting untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang administrasi kependudukan.
Nanang menegaskan kolaborasi ini diharapkan tidak berhenti pada seremoni penandatanganan. Implementasi layanan yang efektif dan mudah diakses menjadi prioritas utama.
Pemkab Solok juga mendorong seluruh perangkat daerah terkait untuk mendukung pelaksanaan kerja sama ini. Targetnya, percepatan penyelenggaraan pelayanan administrasi kependudukan yang efektif, efisien, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat dapat dirasakan secara luas.
Langkah ini menjadi bagian dari upaya pemerintah daerah meningkatkan kualitas layanan publik secara menyeluruh di Kabupaten Solok.