PASAMAN BARAT — Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat, Ali Muda, SH, menekankan pentingnya peran nagari sebagai garda terdepan pelayanan publik di tengah masyarakat. Hal itu disampaikannya saat membuka Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Sumatera Barat Nomor 8 Tahun 2021 tentang Pemberdayaan Masyarakat dan Pemerintahan Nagari di Gedung Pertemuan Kuamang Alai Ujung Gading, Kecamatan Lembah Melintang, Kabupaten Pasaman Barat, Minggu (9/8/2026).
Acara yang dihadiri Kabid KMA Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Provinsi Sumatera Barat, Pratama Winia Nazwir, SSTP, M.Si., serta Sekretaris Nagari Kuamang Alai ini menjadi ruang dialog langsung antara warga, pemerintah nagari, dan pemerintah daerah.
Ali Muda menegaskan bahwa Perda Nomor 8 Tahun 2021 bukan sekadar dokumen hukum. Regulasi ini menjadi panduan operasional bagi nagari dalam menjalankan roda pemerintahan dan mendorong kemandirian masyarakat.
"Melalui sosialisasi ini, kami ingin masyarakat mengetahui dan memahami hak, peran, serta tanggung jawabnya dalam pembangunan nagari. Begitu juga dengan pemerintahan nagari, agar dapat menjalankan tugas dan kewenangannya sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Ali Muda.
Menurut politisi asal daerah pemilihan Pasaman Barat itu, keberhasilan pembangunan nagari tidak bisa hanya bertumpu pada pemerintah. Dibutuhkan keterlibatan aktif seluruh elemen masyarakat agar program yang dijalankan tepat sasaran.
Ia berharap kegiatan serupa bisa membuka ruang komunikasi yang lebih cair. Berbagai aspirasi maupun persoalan yang dihadapi masyarakat di tingkat nagari diharapkan dapat disampaikan secara langsung untuk menjadi bahan evaluasi dan perhatian pemerintah.
Dengan adanya pemahaman yang merata, nagari diharapkan mampu menjadi motor penggerak kesejahteraan, bukan sekadar penerima kebijakan dari atas. Sosialisasi ini menjadi salah satu langkah konkret DPRD Sumbar dalam menjembatani kebutuhan masyarakat dengan kebijakan provinsi.