Pencarian

KPK Geledah Bappenda dan BKPSDM Bogor, Sita Dokumen Pemotongan Insentif Pajak

Kamis, 27 Agustus 2026 • 18:31:31 WIB
KPK Geledah Bappenda dan BKPSDM Bogor, Sita Dokumen Pemotongan Insentif Pajak
Penyidik KPK menyita sejumlah dokumen dari penggeledahan Bappenda dan BKPSDM Kabupaten Bogor.

SUMATERA BARAT — Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan penggeledahan tersebut. Penyidik menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah.

"Pada penggeledahan tersebut, penyidik menyita dokumen yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemotongan insentif pemungutan pajak daerah dan retribusi daerah," kata Budi.

Dokumen Disita untuk Telusuri Konstruksi Perkara

Dokumen yang diamankan dari dua instansi tersebut kini tengah ditelaah penyidik. Budi menyatakan, barang bukti itu akan digunakan untuk memperkuat pembuktian sekaligus menelusuri konstruksi perkara secara menyeluruh.

Penggeledahan ini merupakan rangkaian lanjutan setelah KPK meningkatkan status perkara dugaan korupsi di lingkungan Pemkab Bogor dari tahap penyelidikan ke penyidikan.

Uang Rp 1,5 Miliar Diamankan Sebelumnya

Dalam proses penyidikan, KPK telah mengamankan uang sekitar Rp 1,5 miliar. Uang tersebut ditemukan saat perkara masih berada di tahap penyelidikan, kemudian resmi disita setelah status kasus naik ke penyidikan.

KPK belum mengungkap asal-usul uang miliaran rupiah tersebut maupun pihak yang diduga menikmati hasil pemotongan insentif pegawai. Penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Belum Ada Tersangka, Sprindik Masih Umum

Hingga saat ini, KPK masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum. Artinya, belum ada pihak yang secara resmi diumumkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Sebelumnya, Plt. Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein, menyatakan bahwa penyidik masih mendalami konstruksi perkara. Pendalaman tersebut mencakup pihak-pihak yang diduga terlibat serta unsur penyelenggara negara di dalamnya, sebagaimana diatur dalam Pasal 11 Undang-Undang KPK.

KPK belum mengungkap asal-usul uang Rp 1,5 miliar tersebut maupun pihak yang diduga menikmati hasil pemotongan insentif pegawai. Penyidik masih mengumpulkan dan menganalisis alat bukti sebelum menentukan pihak yang dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Follow inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: akurat.co

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks