PAYAKUMBUH — Wakil Wali Kota Payakumbuh Elzadaswarman membuka langsung pembekalan dan uji kompetensi tenaga kerja konstruksi strategis tahun 2026 di Aula Sanggar SKB Kota Payakumbuh. Kegiatan berlangsung dua hari, 28–29 September 2026, dan melibatkan 115 peserta dari lingkup Dinas PUPR Kota Payakumbuh.
Fasilitasi sertifikasi ini bersumber dari DIPA BJKW I Banda Aceh Tahun 2026. Pembiayaan penuh dari Direktorat Jenderal Bina Konstruksi Kementerian PU diberikan setelah Kota Payakumbuh meraih Juara 1 tingkat BJKW I Banda Aceh dan Juara 3 Nasional di bidang jasa konstruksi.
Kepala Dinas PUPR Kota Payakumbuh Muslim merinci, peserta terbagi atas jenjang jabatan Operator atau Tukang (Level 1 dan 2) serta jenjang Teknisi atau Analis (Level 4, 5, dan 6). Materi teknis disampaikan narasumber Sutria Desman dan Jon Hafnil sebelum penilaian oleh tim asesor LSP Gatensi Karya Konstruksi Wilayah Sumatra Barat.
Rangkaian uji kompetensi menitikberatkan pada penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi dan kepatuhan terhadap spesifikasi teknis. Seluruh proyek di Payakumbuh, kata Muslim, harus melewati pengujian material seperti uji coran beton di laboratorium daerah.
"Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan Konstruksi adalah perhatian utama. Sesuai arahan kepala daerah, seluruh pengerjaan fisik harus mengacu pada spesifikasi teknis agar tidak ada proyek yang dikerjakan asal-asalan. Dengan sertifikasi resmi ini, kualifikasi dan daya saing pekerja lokal Payakumbuh akan semakin kuat dalam menghadapi persaingan industri yang kian ketat," jelas Muslim.
Elzadaswarman menyoroti capaian Pemko Payakumbuh yang sejak 2019 hingga 2026 telah menyertifikasi lebih dari 800 tenaga kerja konstruksi. Angka itu menempatkan Payakumbuh sebagai salah satu daerah dengan rasio pekerja konstruksi bersertifikat tertinggi di wilayah BJKW I Banda Aceh.
Menurutnya, sertifikasi bukan sekadar administratif. Kualitas sumber daya manusia di lapangan menentukan mutu infrastruktur, bukan hanya besar anggaran dan perencanaan.
"Sertifikasi ini bukan sekadar proses untuk mendapatkan selembar sertifikat, tetapi merupakan sarana mendasar untuk meningkatkan kemampuan, profesionalisme, serta daya saing tenaga kerja konstruksi di Kota Payakumbuh. Pembangunan infrastruktur yang berkualitas tidak hanya ditentukan oleh anggaran dan perencanaan, melainkan sangat bergantung pada kualitas SDM di lapangan," ujar Elzadaswarman.
Ia menambahkan bahwa pekerja mahir dan bersertifikat memberi kepastian mutu. Hasil pekerjaan tidak cepat rusak dan keselamatan kerja lebih terjamin.
"Pengalaman menguji bahwa pekerja yang mahir dan bersertifikat akan memberikan kepastian mutu. Dengannya, hasil pekerjaan tidak cepat rusak dan keselamatan kerja pun terjamin," tambahnya.
Plt. Kepala BJKW I Banda Aceh Hamka Lubis menegaskan, standar kompetensi adalah syarat mutlak bagi pekerja lokal untuk menangkap peluang di sektor konstruksi nasional maupun regional. Aturan itu merujuk Pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi.
"Sesuai dengan amanat Pasal 70 Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 tentang Jasa Konstruksi, setiap tenaga kerja yang beroperasi di sektor konstruksi wajib memiliki Sertifikat Kompetensi Kerja (SKK). Melalui pembekalan ini, kita berharap peserta memperoleh akses kerja yang lebih luas serta peningkatan kesejahteraan," terang Hamka seraya mengapresiasi komitmen kuat Pemko Payakumbuh.
Kegiatan ini turut dihadiri perwakilan Dinas Sumber Daya Air dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatra Barat serta sejumlah asesor LSP. Hasil uji kompetensi akan menentukan kualifikasi peserta dalam mengerjakan proyek konstruksi di Payakumbuh dan wilayah sekitarnya.