PADANG – Anggota Komisi II DPR RI, Cindy Monica, mendesak pemerintah pusat agar segera merealisasikan pemulihan Transfer ke Daerah (TKD) untuk Provinsi Sumatera Barat. Desakan tersebut disampaikan saat kunjungan kerja Komisi II DPR RI bersama Pemerintah Provinsi Sumatera Barat di Kota Padang, Jumat (20/2/2026).
Dalam pertemuan tersebut terungkap bahwa hingga saat ini belum tersedia petunjuk teknis (juknis) maupun pedoman resmi terkait mekanisme pemulihan TKD. Kondisi tersebut dinilai berpotensi menghambat percepatan pemulihan daerah, terutama pascabencana yang melanda sejumlah wilayah di Sumatera Barat.
Cindy menegaskan bahwa kejelasan regulasi sangat dibutuhkan agar proses pemulihan tidak sekadar menjadi wacana.
“Saat rapat bersama Pemprov Sumbar dalam kunjungan kerja Komisi II, ternyata juknisnya belum ada, pedomannya juga belum tersedia. Saya menekankan agar pemulihan TKD ini jangan hanya menjadi narasi untuk meredam keluhan masyarakat,” ujarnya usai pertemuan.
Daerah Butuh Kepastian, Bukan Janji
Politisi Fraksi Partai NasDem itu mengingatkan, ketidakjelasan aturan teknis membuat kepala daerah berada dalam posisi sulit. Di satu sisi mereka dituntut mempercepat pemulihan layanan publik dan perekonomian, namun di sisi lain kepastian pendanaan belum tersedia.
Menurutnya, situasi tersebut dapat memperlambat langkah pemerintah daerah dalam menangani dampak bencana dan memulihkan aktivitas ekonomi masyarakat.
“Jangan sampai ini justru menambah beban daerah. Sumatera Barat membutuhkan kepastian dan percepatan realisasi, bukan sekadar janji,” tegasnya.
Akan Dibawa ke Satgas Pemulihan
Sebagai langkah lanjutan, Cindy menyampaikan bahwa Komisi II DPR RI akan membawa persoalan ini ke Ketua Satuan Tugas Pemulihan Pascabencana DPR RI agar segera dikoordinasikan lintas kementerian dan lembaga terkait.
Upaya tersebut diharapkan dapat mempercepat penerbitan juknis sekaligus memastikan pemulihan Transfer ke Daerah benar-benar terealisasi dan memberi dampak nyata bagi masyarakat Sumatera Barat.
Isu pemulihan TKD ini menjadi krusial mengingat peran transfer fiskal pusat sangat menentukan keberlangsungan program pembangunan daerah, terutama dalam situasi pascabencana yang membutuhkan dukungan anggaran lebih cepat dan terukur.