Pencarian

KAI Divre II Sumbar Tutup 21 Perlintasan Liar Sepanjang 2026, Sosialisasi Digencarkan di 30 Titik

Kamis, 18 Juni 2026 • 14:18:31 WIB
KAI Divre II Sumbar Tutup 21 Perlintasan Liar Sepanjang 2026, Sosialisasi Digencarkan di 30 Titik
Petugas KAI Divre II Sumbar melakukan sosialisasi keselamatan di tiga perlintasan resmi.

PADANG — KAI Divre II Sumbar mencatat sebanyak 17 perlintasan liar berhasil ditutup sepanjang tahun 2026, melengkapi empat titik yang sudah direalisasikan pada tahun sebelumnya. Kepala Humas KAI Divre II Sumbar, Reza Shahab, menegaskan penutupan ini merupakan bagian dari program nasional yang didukung pemerintah daerah dan Balai Teknik Perkeretaapian.

Sosialisasi Langsung di Tiga Perlintasan Resmi

Pada Rabu (17/6), petugas turun ke tiga titik perlintasan resmi yang dijaga. Lokasinya meliputi Km 9+135 petak jalan Alai–Air Tawar, Km 13+225 Air Tawar–Tabing, dan Km 15+840 Air Tawar–Tabing. Di sana, pengguna jalan diedukasi lewat pengeras suara, spanduk, dan stiker bertuliskan “Berhenti Sejenak, Tengok Kanan Kiri, Pastikan Aman, Lanjutkan Perjalanan.”

Pesan itu mengingatkan pengendara untuk berhenti, memastikan jalur aman dari kedua arah, dan mendahulukan perjalanan kereta api sebelum melintas. Reza menekankan bahwa palang pintu, rambu, atau petugas jaga tidak akan optimal tanpa kedisiplinan pengguna jalan.

11 Banner Dipasang di Titik Rawan, Sekolah Jadi Sasaran Edukasi

Hingga pertengahan Juni, KAI telah memasang 11 banner keselamatan di lokasi rawan kecelakaan. Edukasi juga menjangkau sekolah-sekolah dengan penyaluran bantuan Program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL) berupa sarana olahraga di empat lokasi. “Keselamatan merupakan tanggung jawab bersama yang membutuhkan partisipasi aktif dari seluruh elemen masyarakat,” ujar Reza dalam keterangan resmi.

Ancaman Hukum bagi Pelanggar di Perlintasan

KAI mengingatkan bahwa pelanggaran di perlintasan sebidang memiliki konsekuensi hukum. Aturan itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian dan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Masyarakat juga dilarang membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup atau beraktivitas di ruang manfaat jalur kereta api.

Ke depan, KAI Divre II Sumbar akan memperluas jangkauan sosialisasi dan memperkuat kolaborasi dengan pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta komunitas pecinta kereta api. Warga diminta melaporkan potensi bahaya di sekitar jalur melalui Contact Center KAI 121, WhatsApp 08111-2111-121, email cs@kai.id, atau media sosial KAI121.

Bagikan
Sumber: investigasi.news

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks