SUMATERA BARAT — Mukhtarudin mengonfirmasi kondisi YY saat ini stabil dan telah mendapat akses layanan konsuler. "Kami terus memantau perkembangan kasus ini. Yang terpenting, korban dalam keadaan baik dan mendapatkan perlindungan," ujarnya dalam keterangan resmi, Senin (15/4).
Dua Opsi Perlindungan: Pemulangan atau Tetap di Shelter
Pemerintah Indonesia, melalui KBRI Kuala Lumpur, telah menyediakan rumah aman bagi YY selama proses hukum berlangsung. Tim perlindungan juga mendampingi korban untuk memberikan dukungan psikologis dan hukum.
Mukhtarudin menyebut opsi pemulangan ke Indonesia sudah disiapkan. Namun, keputusan akhir tetap menunggu perkembangan proses hukum di Malaysia dan kesiapan korban. "Kami fasilitasi pemulangan kapan pun diminta, tapi kami juga pastikan hak-hak hukumnya tidak dirugikan jika pulang sebelum proses selesai," tambahnya.
Proses Hukum Berjalan, Otoritas Malaysia Diminta Bertindak Tegas
Kementerian P2MI mendorong aparat penegak hukum Malaysia untuk memproses kasus ini secara transparan dan memberikan hukuman setimpal bagi majikan pelaku kekerasan. Kasus penganiayaan terhadap pekerja rumah tangga asal Indonesia masih menjadi persoalan berulang di Malaysia, meski kedua negara memiliki nota kesepahaman perlindungan pekerja domestik.
Data Kementerian P2MI mencatat, sepanjang 2024 terdapat puluhan kasus kekerasan terhadap pekerja migran Indonesia di Malaysia yang ditangani melalui jalur diplomatik dan hukum. Sebagian besar kasus berakhir dengan pemulangan korban dan pemutusan hubungan kerja sepihak.
Pemerintah Perketat Pengawasan Sebelum Pemberangkatan
Mukhtarudin menekankan pentingnya pengawasan sejak tahap rekrutmen dan pemberangkatan untuk menekan angka kekerasan terhadap pekerja migran. Pemerintah telah menerapkan sistem verifikasi ketat terhadap calon majikan di negara penempatan, termasuk Malaysia.
"Kami tidak ingin kasus seperti ini terus terulang. Pengawasan harus diperkuat, dan pelaku harus dihukum maksimal," tegasnya.