PADANG PARIAMAN — Langkah Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman yang meminta peninjauan ulang IUP batu andesit di Nagari Kasang mendapat respons kritis dari Pemerintah Provinsi Sumatera Barat. Kepala Dinas ESDM Sumbar Helmi Heriyanto menyebut pihaknya menghormati surat pemkab, namun mengingatkan publik untuk melihat kronologi utuh penerbitan izin tersebut.
PKKPR Jadi Syarat Mutlak, Diterbitkan Pemkab Sendiri
Helmi menjelaskan, sebelum IUP diterbitkan, Pemerintah Kabupaten Padang Pariaman melalui perangkat daerah yang berwenang telah menerbitkan PKKPR. Dokumen itu menjadi syarat utama yang menyatakan lokasi tambang sesuai dengan tata ruang daerah.
“Tanpa dokumen tersebut, proses penerbitan izin usaha pertambangan tidak dapat dilanjutkan,” kata Helmi dalam keterangan resmi, Sabtu (27/6/2026).
Ia menegaskan, IUP batu andesit di Nagari Kasang tidak diterbitkan secara serta-merta. Pemohon telah memenuhi syarat administratif, teknis, lingkungan, hingga tata ruang. Dokumen lingkungan berupa Upaya Pengelolaan Lingkungan dan Upaya Pemantauan Lingkungan (UKL-UPL) juga telah dibahas bersama Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sumbar dan tim teknis.
Heran dengan Sikap Pemkab, Helmi: Kenapa PKKPR Tak Dicabut?
Helmi mengaku heran dengan sikap pemerintah kabupaten yang kini meminta IUP dievaluasi. Menurutnya, PKKPR yang diterbitkan pemkab adalah bagian dari rangkaian proses penerbitan izin yang telah berjalan sesuai prosedur.
“Artinya, persetujuan tata ruang dari pemerintah kabupaten telah menjadi bagian dari rangkaian proses penerbitan izin. Karena itu, ketika saat ini muncul permintaan peninjauan kembali, kami cukup heran. Kenapa pihak Kabupaten tidak menarik surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR) yang telah diterbitkannya saja?” ujar Helmi.
Evaluasi Tetap Terbuka, Masyarakat Jadi Bahan Pertimbangan
Meski menyatakan penerbitan IUP telah sesuai ketentuan, Helmi menegaskan pemerintah tetap membuka ruang evaluasi. Hal ini berlaku jika terdapat perubahan kondisi di lapangan atau keberatan dari masyarakat.
“Kami memahami adanya kekhawatiran masyarakat. Semua aspirasi tentu akan menjadi bagian dari bahan evaluasi pemerintah. Namun setiap keputusan harus tetap berada dalam koridor hukum, berdasarkan data, fakta, dan ketentuan yang berlaku,” katanya.
Dinas ESDM Sumbar terus berkoordinasi dengan Pemkab Padang Pariaman, kementerian terkait, dan instansi teknis lainnya. Langgam.id masih menunggu konfirmasi dari Pemkab Padang Pariaman terkait permintaan peninjauan ulang izin tersebut.