Pencarian

KPK Sita Perangkat Elektronik dan Dokumen dari Imigrasi Denpasar, Periksa Silmy Karim soal Aset

Sabtu, 20 Juni 2026 • 19:03:31 WIB
KPK Sita Perangkat Elektronik dan Dokumen dari Imigrasi Denpasar, Periksa Silmy Karim soal Aset
Penyidik KPK menyita perangkat elektronik dan dokumen dari Kantor Imigrasi Denpasar dalam penggeledahan kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA.

SUMATERA BARAT — KPK menggeledah tiga lokasi di Bali secara simultan: Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar, PT Visa Empat Bali, dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Dari seluruh lokasi, penyidik menyita barang bukti serupa berupa perangkat elektronik dan dokumen. Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan barang bukti itu akan dianalisis untuk mengungkap perkara lebih terang.

Silmy Karim Diperiksa sebagai Tersangka, Aset Jadi Sorotan

Sehari sebelum penggeledahan, Jumat (19/6/2026), KPK memeriksa Silmy Karim di Gedung Merah Putih, Jakarta. Materi pemeriksaan tidak hanya menyangkut dugaan penerimaan uang dari pemerasan dan gratifikasi, tetapi juga asal-usul aset yang telah disita penyidik. "Selain itu dikonfirmasi terkait asal-usul aset-aset yang telah disita," kata Budi Prasetyo.

Silmy Karim menyerahkan diri ke KPK pada 3 Juni 2026, sehari setelah operasi tangkap tangan (OTT) yang digelar di sejumlah lokasi. OTT ke-11 sepanjang 2026 itu menangkap 17 orang: delapan penyelenggara negara atau ASN dan sembilan pihak swasta yang diduga menjadi perantara.

Modus Pemerasan dan Delapan Tersangka

KPK menetapkan delapan tersangka pada 4 Juni 2026. Mereka diduga menjalankan praktik pemerasan dalam pengurusan izin tinggal WNA sejak 2022 hingga 2026 di lingkungan Kementerian Hukum dan HAM, yang kemudian bertransformasi menjadi Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan. Total keuntungan yang diperoleh mencapai Rp145,5 miliar.

Selain Silmy Karim, tersangka lain yang ditetapkan adalah Pelaksana Tugas Direktur Jenderal Imigrasi Saffar Muhammad Godam, Kepala Kantor Wilayah Ditjen Imigrasi Jawa Barat Jaya Saputra, serta Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Khusus Non-TPI Jakarta Barat Ronald Arman Abdullah. Empat tersangka lain berasal dari jajaran eselon IV dan staf di Direktorat Izin Tinggal dan Status Keimigrasian.

Penggeledahan di Bali Perkuat Jejak Aliran Dana

Penyidik KPK masih mendalami peran PT Visa Empat Bali dan CV Visa Agung Bali Teratai Promenade. Kedua perusahaan tersebut diduga menjadi salah satu saluran pengurusan dokumen keimigrasian bagi WNA yang membutuhkan izin tinggal. Penggeledahan di Bali menjadi indikasi kuat bahwa jaringan kasus ini tidak terbatas di Jakarta.

KPK belum merinci lebih lanjut keterkaitan ketiga lokasi yang digeledah. Namun, penyitaan perangkat elektronik dan dokumen dari perusahaan jasa visa memperkuat dugaan adanya keterlibatan pihak swasta dalam rantai pemerasan. Kasus ini masih dalam tahap penyidikan dan belum ada satu pun tersangka yang diadili.

Bagikan
Sumber: liputan6.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks