JAKARTA — Pemerintah pusat melalui Presiden Prabowo Subianto mengambil langkah untuk memperluas layanan hukum di daerah dengan menerbitkan Perpres pembentukan tujuh kejaksaan negeri baru. Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2026 yang diteken di Jakarta pada 2 Juli 2026.
Kejari Lima Puluh Kota Masuk dalam Perpres Baru
Salah satu kejaksaan negeri yang dibentuk adalah Kejari Lima Puluh Kota di Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Berdasarkan salinan dokumen yang diakses melalui laman resmi JDIH Kementerian Sekretariat Negara, Selasa, kejari ini akan berkedudukan di Harau. Enam kejari lainnya tersebar di Pangandaran (Jawa Barat), Kabupaten Serang (Banten), Tana Tidung (Kalimantan Utara), Kubu Raya (Kalimantan Barat), Raja Ampat (Papua Barat Daya), dan Pesisir Barat (Lampung).
Pengoperasian Dilakukan Secara Bertahap
Dalam aturan tersebut, pengoperasian tujuh kejari baru ini tidak akan dilakukan serentak, melainkan secara bertahap. Pasal 3 Perpres menjelaskan bahwa tugas, fungsi, wewenang, susunan organisasi, tata kerja, serta pengoperasiannya akan ditetapkan oleh Jaksa Agung setelah memperoleh persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang aparatur negara.
Pemda Bisa Sediakan Lahan, Dana dari APBN Kejaksaan
Pemerintah daerah di tujuh kabupaten tersebut, termasuk Pemkab Lima Puluh Kota, dapat menyediakan lahan sesuai kebutuhan bagi pembangunan gedung kejari. Sementara itu, pendanaan pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas kejari baru ini sepenuhnya bersumber dari anggaran Kejaksaan Republik Indonesia, sebagaimana diatur dalam Pasal 5 Perpres.
Perkara Pidana Tetap Berjalan Selama Kepala Kejari Belum Dilantik
Selama kepala kejari yang baru belum dilantik, penanganan perkara pidana maupun perkara lainnya di wilayah tersebut tetap dilaksanakan oleh kejaksaan negeri yang selama ini membawahi. Ketentuan ini berlaku bagi seluruh wilayah kejari baru, termasuk Kabupaten Lima Puluh Kota yang sebelumnya berada di bawah yurisdiksi kejari induk.
Perpres Nomor 40 Tahun 2026 telah diundangkan oleh Menteri Sekretaris Negara Prasetyo Hadi dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2026 Nomor 76 pada tanggal yang sama dengan penetapannya. Dengan terbitnya peraturan ini, diharapkan pelayanan hukum kepada masyarakat di daerah semakin optimal dan menjangkau wilayah yang sebelumnya belum memiliki kantor kejaksaan negeri sendiri.