Pencarian

Walhi Beri Rapor Merah untuk Kejati Sumbar, Nilai Penegakan Hukum Lingkungan Tak Serius

Senin, 20 Juli 2026 • 16:50:31 WIB
Walhi Beri Rapor Merah untuk Kejati Sumbar, Nilai Penegakan Hukum Lingkungan Tak Serius
Walhi memberikan rapor merah kepada Kejati Sumbar atas penegakan hukum lingkungan yang dinilai tidak serius.

Tommy Adam menyoroti ketimpangan respons aparat dalam menangani dua jenis perkara yang berbeda. Menurutnya, ukuran keberhasilan Kejaksaan bukan pada seberapa cepat bereaksi terhadap kerusakan fasilitas institusi, melainkan sejauh mana mampu membongkar kejahatan sumber daya alam.

"Penegakan hukum tidak boleh hanya tajam terhadap kritik, tetapi juga harus tegas terhadap kejahatan yang merampas kekayaan alam negara," ujar Tommy dalam keterangan tertulis, Jumat (17/7).

PETI Terorganisir dan Kasus Penembakan Polisi di Solok Selatan

Walhi menilai praktik pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Sumbar telah berkembang menjadi kejahatan terorganisir. Penegakan hukum tidak cukup hanya menjerat pelaku di lapangan, harus diperluas hingga menelusuri pemodal, jaringan penadah, dan dugaan aliran dana yang mengarah ke TPPU.

Tommy mengingatkan kasus penembakan sesama anggota Polri di Solok Selatan pada akhir 2024. Peristiwa itu disebut mengungkap dugaan keterkaitan dengan bisnis tambang emas ilegal dan menjadi alarm bahwa persoalan ini bukan lagi pelanggaran biasa.

"Kalau kejahatan ini menghasilkan keuntungan miliaran rupiah, penegakan hukumnya tidak boleh berhenti pada pelaku lapangan," tegasnya.

Tambang Batubara di Sawahlunto: Diduga Melanggar Wilayah Izin, Rugikan Negara Rp23 Miliar

Selain PETI, Walhi kembali mengangkat dugaan pelanggaran aktivitas pertambangan batubara oleh CV Tahiti Coal di Desa Sikalang, Kota Sawahlunto. Organisasi itu mengklaim telah mendampingi masyarakat sejak 2018 terkait dugaan tambang bawah tanah yang melampaui batas Wilayah Izin Usaha Pertambangan (WIUP).

Hasil pengecekan lapangan Dinas ESDM Sumbar pada 2019, yang tertuang dalam surat tertanggal 31 Maret 2020, disebut mengindikasikan adanya lubang tambang di luar WIUP sepanjang sekitar 405 meter. Berdasarkan kajian internal Walhi, potensi kerugian negara dari aktivitas tersebut diperkirakan mencapai Rp23 miliar.

"Persoalan ini sudah menjadi perhatian DPRD Sumbar hingga Komnas HAM. Namun, hingga kini publik belum melihat perkembangan penegakan hukum yang menyentuh substansi," kata Tommy.

Tiga Tuntutan ke Kejati Sumbar: Buka Transparansi hingga Koordinasi dengan PPATK

Walhi mendesak Kejati Sumbar memprioritaskan pengusutan dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU yang berkaitan dengan aktivitas pertambangan. Mereka meminta Kejati berkoordinasi dengan PPATK, kepolisian, KPK, serta instansi terkait untuk menelusuri aliran dana dari bisnis ilegal maupun dugaan pelanggaran tambang berizin.

Organisasi lingkungan itu juga meminta Kejati membuka secara transparan perkembangan penanganan perkara sumber daya alam agar masyarakat memperoleh kepastian hukum. Walhi mengingatkan agar penegakan hukum terhadap aksi penyampaian pendapat tetap menghormati hak konstitusional warga negara.

Bagikan
Sumber: harianhaluan.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks