Pencarian

Klaim JHT Pekerja Rentan Tarakan Tertunda, BPJS Sebut Iuran Pemkot Terlambat

Sabtu, 05 September 2026 • 09:20:31 WIB
Klaim JHT Pekerja Rentan Tarakan Tertunda, BPJS Sebut Iuran Pemkot Terlambat
Klaim JHT pekerja rentan Tarakan tertunda akibat keterlambatan iuran Pemkot yang disetor ke BPJS Ketenagakerjaan.

SUMATERA BARAT — Kepala BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan, Masbuki, membenarkan adanya hambatan dalam proses pencairan klaim tersebut. Usai Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi II DPRD Tarakan pada Rabu (2/9/2026), ia menjelaskan bahwa setiap klaim yang iurannya terlambat disetor harus melalui pengajuan ulang ke kantor pusat sebelum dana dicairkan.

"Saat ini sebetulnya tinggal satu saja. Itu pun nanti kami proses untuk mendapatkan hak-haknya. Karena memang dampaknya, ketika iuran terlambat, kami pun akhirnya terlambat juga pencairan santunannya. Karena harus kami usulkan ke kantor pusat dulu," kata Masbuki di Gedung DPRD Tarakan.

Besaran Santunan: Rp10 Juta atau Rp42 Juta?

Masbuki menegaskan nominal santunan yang diterima ahli waris tidak seragam. Besaran klaim mengikuti aturan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) serta lamanya masa iuran kepesertaan.

Bagi peserta yang baru terdaftar dan membayar iuran selama tiga bulan, santunan kematian yang dibayarkan sebesar Rp10 juta. Namun, jika kepesertaan telah berjalan lebih dari tiga bulan, hak ahli waris meningkat menjadi Rp42 juta.

"Sesuai ketentuan. Kalau dia 3 bulan pertama itu Rp10 juta, kalau dia bulan ke-4 itu sampai dengan Rp42 juta. Seperti itu," ungkapnya.

Kasus Warga Juata Laut Masih Diverifikasi

Terkait kasus almarhum Yohanes Duma dari Juata Laut, Masbuki menyebut pihaknya masih melakukan pemeriksaan data. Verifikasi ini untuk memastikan status kepesertaan almarhum, apakah masuk kategori iuran tiga bulan atau lebih.

"Nah nanti kita cek, kepesertaannya apakah baru 3 bulan atau lebih dari 3. Kalau misalkan dia baru 3 bulan, kan Rp10 juta. Tapi kalau misalkan dia di atas 3 bulan, kan Rp42 juta," tutur Masbuki.

Apa Langkah Pemkot Tarakan?

Persoalan ini mencuat setelah warga melayangkan keluhan ke DPRD Tarakan. RDP digelar untuk mengawal hak pekerja rentan yang iurannya seharusnya ditanggung oleh pemerintah daerah, namun realisasi anggarannya mengalami keterlambatan.

Belum ada pernyataan resmi dari pihak Pemkot Tarakan mengenai jadwal pelunasan iuran tersebut. Masyarakat yang merasa iurannya belum disetor dapat meminta klarifikasi langsung ke BPJS Ketenagakerjaan Cabang Tarakan atau menghubungi DPRD setempat untuk mengetahui status penanganan kasusnya.

Follow inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: rri.co.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks