PADANG — Kepala Dinas Kehutanan Sumatera Barat Ferdinal Asmin menyatakan hasil pengecekan lapangan menempatkan lokasi temuan di kawasan hutan produksi terbatas. Status kawasan itu membuat aktivitas penanaman kelapa sawit di atasnya masuk kategori ilegal.
Dasar hukumnya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan. Ferdinal menyampaikan keterangan tersebut saat dikonfirmasi, Rabu (21/10/2026).
"Kalau hasil cek lapangan itu adalah di kawasan hutan produksi terbatas. Artinya, itu ilegal, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan," ujar Ferdinal.
Luas 5 Hektare Belum Final
Laporan awal menyebut luas lahan terbakar di lokasi tersebut sekitar 5 hektare. Dinas Kehutanan Sumbar belum menetapkan angka itu sebagai luasan final.
"Kalau laporan lapangannya itu sekitar 5 hektare. Ini yang perlu kita finalkan dari pengumpulan bahan keterangan nanti luasannya," kata Ferdinal.
Pendalaman diperlukan untuk memastikan luasan sekaligus aktivitas yang berlangsung di lokasi. Penyelidikan juga diarahkan memperjelas kaitan antara kebakaran dan penanaman sawit di kawasan itu.
Dishut Sumbar Koordinasi dengan Polres Dharmasraya
Dinas Kehutanan Sumbar akan berkoordinasi dengan kepolisian setempat untuk mengumpulkan keterangan. Koordinasi itu membuka kemungkinan proses hukum lanjutan.
"Ini nanti kita koordinasikan dengan Polres setempat untuk proses pengumpulan bahan keterangan. Kemudian, apakah dimungkinkan untuk proses-proses selanjutnya, ini yang sedang kita komunikasikan dan diskusikan dengan Polres," ujar Ferdinal.
Larangan penanaman sawit tanpa izin berlaku untuk kawasan hutan. Untuk aktivitas perkebunan di luar kawasan hutan, Ferdinal menyebut harus mengacu pada ketentuan perizinan yang berlaku.
Pembakaran Lahan Dilarang di Dalam maupun Luar Kawasan Hutan
Ferdinal menegaskan pembakaran untuk membuka lahan tidak diperbolehkan, baik di dalam maupun di luar kawasan hutan. Ia merujuk pada Instruksi Presiden Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur larangan pembakaran dalam kegiatan pembukaan lahan.
Masyarakat diminta lebih berhati-hati mengelola dan membuka lahan, terutama jika berada di kawasan hutan. Temuan kebakaran yang diikuti penanaman sawit perlu ditelusuri sesuai ketentuan hukum.
"Kalau ditemukan ada pelanggaran tentu harus ditindak sesuai dengan ketentuan dan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya.
Temuan Bermula dari Peninjauan Bupati dan Kapolres
Sebelumnya beredar video Bupati Dharmasraya Annisa Suci Ramadhani bersama Kapolres AKBP Kartyana Widyarso Wardoyo Putro menemukan area lahan bekas kebakaran yang ditanami kelapa sawit. Peninjauan berlangsung Jumat (16/10/2026).
Peninjauan turut didampingi unsur Forkopimda dan UPT KPHP. Temuan di kawasan Tabek itu kini menjadi dasar pendalaman Dinas Kehutanan Sumbar bersama kepolisian.