PADANG — Seorang siswi SMA Negeri 5 Padang, Nazwa Rahma Pratama, harus menerima kenyataan pahit. Nilai seleksi Paskibraka 2026 yang diraihnya anjlok dari angka 88 menjadi 74,71 setelah tahapan Pemantauan Akhir atau Pantukhir. Perubahan mendadak ini memicu protes keras dari sang ayah, M. Yusuf, yang mencurigai adanya kejanggalan dalam sistem penilaian.
Menurut M. Yusuf, anaknya awalnya memperoleh nilai 88 setelah seluruh rangkaian tes Pantukhir selesai. Namun, saat pengumuman kandidat yang akan dikirim ke tingkat nasional, angka tersebut berubah drastis tanpa penjelasan yang memadai. “Kami mempertanyakan sistem penilaian yang dipakai Kesbangpol,” ujarnya.
Ia mendesak agar proses seleksi diaudit secara menyeluruh. Pasalnya, perubahan nilai yang terjadi dinilai tidak wajar dan merugikan peserta didik yang telah berusaha keras.
Kepala Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) Sumatera Barat, Mursalim, membantah adanya kecurangan. Ia menjelaskan bahwa kejadian tersebut murni miskomunikasi karena sistem aplikasi penilaian belum selesai diproses saat angka awal terlihat.
“Nilai 88 itu baru dari satu unsur penilai, yaitu Kesbangpol. Padahal masih ada tiga nilai lain dari BPIP, Duta Pancasila Paskibraka Indonesia (DPPI), dan psikolog dari Universitas Negeri Padang yang belum masuk,” kata Mursalim.
Ia menegaskan seluruh proses penilaian diawasi langsung oleh Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) dan diinput secara transparan di hadapan para peserta. Nilai akhir 74,71 merupakan hasil akumulasi keempat komponen tersebut.
Ketua Komisi I DPRD Sumatera Barat, Sawal, menyatakan pihaknya belum menerima laporan resmi terkait polemik ini. Namun, ia memastikan fungsi pengawasan terhadap Kesbangpol akan dioptimalkan. “Terhadap perekrutan tersebut, Komisi I tidak mengetahui. Namun pemberitahuan terkait penganggaran tetap ada,” ujarnya, Senin (18/5/2026).
Sawal menegaskan bahwa setiap dugaan penyimpangan harus ditindaklanjuti jika ada pihak yang merasa dirugikan. Ia meminta agar proses rekrutmen Paskibraka berjalan sesuai prosedur dan bebas dari campur tangan pihak mana pun. “Kalau perekrutan tidak melalui atau sesuai prosedur, tentu harus diproses,” tegasnya.
Komisi I berencana memanggil Kesbangpol dalam rapat dengar pendapat untuk mengklarifikasi duduk persoalan yang sebenarnya. Sawal berharap kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang demi menjaga kredibilitas seleksi Paskibraka di Sumatera Barat.