Pemkab Pasaman Perbarui Data 14.499 Penerima PKH, Validasi Lapangan Libatkan 16.075 Kepala Keluarga Sepanjang 2025

Penulis: Bastian Sihombing  •  Rabu, 20 Mei 2026 | 13:27:15 WIB
Petugas Dinas Sosial Pasaman melakukan verifikasi lapangan terhadap 16.075 kepala keluarga sepanjang 2025.

PASAMAN — Angka penerima PKH di Kabupaten Pasaman terus bergerak turun. Dari 14.499 kepala keluarga pada periode Januari–Maret 2025, jumlahnya merosot menjadi 12.900 KK pada Januari–Maret 2026. Data ini merupakan hasil pemutakhiran data sosial yang dilakukan secara sistematis oleh Dinas Sosial setempat.

Kepala Dinas Sosial Pasaman Arma Putra menjelaskan, penyusutan angka itu bukan karena pengurangan anggaran, melainkan hasil verifikasi lapangan yang menemukan banyak keluarga sudah naik kelas. “Perubahan status, peningkatan kesejahteraan, hingga kemandirian keluarga menjadi penyebab utama,” ujarnya.

Verifikasi Lapangan Libatkan Ribuan KK

Sepanjang 2025, pendamping PKH melakukan ground checking terhadap 16.075 kepala keluarga. Operator data nagari turun ke lapangan memverifikasi 5.673 KK. Proses ini belum selesai. Saat ini petugas masih memvalidasi data PBI-JK Non Aktif sebanyak 3.336 KK dan mendistribusikan Kartu Keluarga Sejahtera (KKS) kepada 541 penerima baru.

Dinas Sosial menjadikan nagari sebagai pemegang kewenangan penuh dalam pengelolaan data. Setiap pengusulan bantuan dilakukan pada tanggal 1 hingga 11 setiap bulan melalui operator nagari. Sementara pembaruan data bisa dilakukan kapan saja melalui jalur formal maupun partisipatif.

Bupati: Data Akurat Syarat Mutlak Bansos Tepat Sasaran

Bupati Pasaman Welly Suhery menegaskan, program bantuan tidak akan berjalan maksimal jika datanya tidak tepat. “Kita ingin memastikan bantuan benar-benar sampai kepada yang membutuhkan, bukan kepada yang sudah mampu. Karena itu validasi data menjadi prioritas utama,” kata Welly.

Pemkab Pasaman mengacu pada Peraturan Menteri Sosial Nomor 3 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). Regulasi ini mewajibkan pembaruan data secara berkelanjutan dan sistematis. Penetapan tingkat kesejahteraan (desil) dilakukan setiap tiga bulan oleh Badan Pusat Statistik (BPS).

PKH Bukan Sekadar Bantuan Tunai

Program PKH merupakan bantuan bersyarat yang menyasar keluarga miskin dan rentan dalam kategori desil 1 hingga 4. Manfaatnya mencakup bidang kesehatan, pendidikan, perlindungan lansia, dan disabilitas. Penerima wajib memenuhi persyaratan tertentu agar tetap tercatat sebagai keluarga penerima manfaat.

Pemkab Pasaman juga meningkatkan pemanfaatan teknologi digital agar proses pembaruan data berjalan lebih cepat, akurat, dan terintegrasi. Masyarakat dapat berperan serta mengawasi dan memberikan masukan karena proses pendataan dilakukan secara terbuka dan transparan.

Langkah ini membuktikan bahwa pembangunan di Pasaman tidak hanya berfokus pada infrastruktur fisik, tetapi juga hadir melindungi warga rentan melalui kebijakan sosial yang tepat, adil, dan berpihak kepada rakyat kecil.

Reporter: Bastian Sihombing
Sumber: relasipublik.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top