PADANG ARO — Sebanyak 11 instansi, mulai dari DPRD, Polres, Kejaksaan Negeri, hingga Kodim 03/09, turut membubuhkan tanda tangan dalam pakta integritas SPMB yang digelar di Aula Sarantau Sasurambi, Kantor Bupati Solok Selatan. Langkah ini diambil untuk menutup celah praktik percaloan dan titip-menitip siswa yang kerap terjadi di tahun-tahun sebelumnya.
Dalam pakta tersebut, seluruh pihak wajib mematuhi aturan main yang telah ditetapkan. Bupati Solok Selatan Khairunas menegaskan, pemerintah daerah tidak akan menoleransi pelanggaran terhadap prinsip objektivitas dan transparansi.
“Kemajuan teknologi harus dimanfaatkan untuk pelayanan publik, terutama pendidikan. Melalui sistem digital ini, penerimaan murid baru diharapkan berjalan lebih cepat, terbuka, dan mudah dipantau oleh masyarakat luas,” ujar Khairunas.
Ancaman sanksi tegas menanti bagi oknum yang terbukti melanggar, baik dari jajaran sekolah, operator, maupun pihak ketiga yang mencoba mengintervensi proses seleksi.
Bupati menginstruksikan seluruh kepala sekolah dan operator untuk memahami regulasi secara mendalam. Penggunaan sistem berbasis aplikasi yang telah diinisiasi sejak tahun lalu akan terus dioptimalkan guna meminimalisir kendala teknis saat pendaftaran dibuka.
Kepala Balai Besar Penjaminan Mutu Pendidikan (BBPMP) Sumatera Barat Khairullah menambahkan, pakta integritas merupakan tindak lanjut dari rampungnya petunjuk teknis pelaksanaan SPMB. “Harapan kita, SPMB ini menjadi sebuah sistem yang menjamin keadilan dan tanpa diskriminasi. Kami berharap petunjuk teknis yang telah disusun dapat disosialisasikan secara efektif kepada seluruh elemen masyarakat,” kata Khairullah.
Penguatan sistem penerimaan siswa baru ini sejalan dengan program unggulan daerah, yakni penyediaan layanan sekolah gratis hingga jenjang SMA serta bantuan seragam sekolah setiap tahun. Dengan SPMB yang bersih, pemerintah daerah optimistis kualitas layanan pendidikan di Solok Selatan terus meningkat.
Prosesi penandatanganan pakta integritas menjadi sinyal awal bahwa Pemkab Solok Selatan serius memberantas praktik tidak fair dalam dunia pendidikan. Masyarakat pun diimbau turut aktif mengawasi jalannya penerimaan murid baru melalui kanal pengaduan yang telah disediakan Dinas Pendidikan setempat.