Aturan Rujukan Pasien BPJS Berubah Mulai Januari 2026, Pasien Kronis Tak Perlu Ulang Administrasi dari Puskesmas

Penulis: Bastian Sihombing  •  Sabtu, 23 Mei 2026 | 16:04:01 WIB
Sosialisasi perubahan aturan rujukan pasien BPJS dimulai di Kecamatan Padang Sago, Padang Pariaman.

PARIK MALINTANG — Pemerintah bersama DPR resmi menyosialisasikan perubahan sistem rujukan fasilitas kesehatan kepada warga Kecamatan Padang Sago, Kabupaten Padang Pariaman, Sumatera Barat. Kebijakan ini mengubah skema rujukan berbasis kompetensi fasilitas kesehatan, bukan lagi berdasarkan jenjang administrasi berlapis.

Anggota Komisi IX DPR RI dari Fraksi Gerindra, Ade Rezki Pratama, menyampaikan secara virtual bahwa penyederhanaan ini berdampak langsung pada efektivitas pengobatan masyarakat. “Bapak dan ibu yang memiliki riwayat darah tinggi atau diabetes tidak perlu lagi terus-menerus mengulang proses (administrasi) dari Puskesmas,” ujarnya dalam sosialisasi, Sabtu.

Siapa Saja yang Diuntungkan?

Regulasi baru ini menyasar pasien dengan kebutuhan perawatan jangka panjang. Selain penderita tekanan darah tinggi dan diabetes, kebijakan ini juga memudahkan pasien yang memerlukan terapi khusus di rumah sakit. Mereka tak perlu lagi memulai prosedur dari fasilitas tingkat pertama setiap kali kontrol.

Meski alur rujukan dipermudah, Ade mengingatkan masyarakat untuk tetap menerapkan budaya hidup sehat. Mulai dari menjaga pola makan, aktivitas fisik, hingga rutin melakukan cek kesehatan di fasilitas kesehatan terdekat.

Cek Kesehatan Gratis Kini Bisa di Puskesmas

Analis Kebijakan Direktorat Fasilitas Pelayanan Kesehatan Rujukan Kemenkes RI, Elisabet S. Sampelino, menambahkan bahwa pemerintah telah melengkapi peralatan medis di puskesmas hingga rumah sakit. Dengan peralatan yang tersedia, masyarakat bisa menjalani pemeriksaan kesehatan menyeluruh secara gratis tanpa harus merogoh biaya mahal.

“Jika dahulu pemeriksaan kesehatan secara menyeluruh kerap dinilai mahal dan hanya bisa diakses oleh kalangan tertentu, hari ini pemerintah telah berkomitmen untuk meruntuhkan batasan tersebut,” kata Ade dalam sambutannya.

Target Efisiensi BPJS Kesehatan

Perubahan sistem rujukan ini merupakan bagian dari transformasi layanan kesehatan nasional. Kemenkes menyebut birokrasi yang lebih cepat dan efisien akan menekan pembiayaan BPJS Kesehatan tanpa mengorbankan kualitas layanan bagi peserta.

Kebijakan ini dijadwalkan mulai diterapkan pada Januari 2026. Sosialisasi ke daerah-daerah, termasuk Padang Pariaman, menjadi langkah awal agar masyarakat memahami alur baru sebelum implementasi penuh.

Reporter: Bastian Sihombing
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top