SUMATERA BARAT — Mufti Mubarok menegaskan bahwa masyarakat sebagai konsumen berhak mendapatkan layanan listrik yang aman, andal, dan berkelanjutan. Ia merujuk pada Undang-Undang Perlindungan Konsumen yang mengatur hak konsumen untuk menuntut pertanggungjawaban jika terjadi kelalaian.
"Ketika terjadi pemadaman massal dalam durasi yang cukup lama dan berdampak luas, maka masyarakat memiliki hak untuk meminta pertanggungjawaban," ujar Mufti dalam keterangan tertulis, Senin (25/5/2026).
BPKN mendukung langkah hukum berupa gugatan kelompok sepanjang dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Menurut BPKN, pemadaman massal di Sumatera dan Aceh telah mengganggu rantai aktivitas masyarakat modern. Mufti menyebutkan bahwa listrik merupakan kebutuhan dasar yang jika terhenti dalam skala besar, maka roda ekonomi ikut terhenti.
"Aktivitas ekonomi terhenti, layanan kesehatan terganggu, komunikasi masyarakat terhambat, bahkan potensi gangguan keamanan bisa meningkat. Ini persoalan serius yang harus menjadi perhatian nasional," tegasnya.
Mufti juga mendorong PLN untuk bersikap transparan kepada publik mengenai penyebab utama gangguan sistem kelistrikan tersebut.
BPKN meminta PLN menjelaskan secara terbuka langkah mitigasi yang akan dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang. "PLN harus menjelaskan secara transparan apa penyebab gangguan sistem ini. Jangan sampai masyarakat terus dirugikan tanpa adanya kepastian perbaikan layanan," kata Mufti.
Lembaga perlindungan konsumen itu juga mendorong pemerintah dan PLN untuk memperkuat infrastruktur ketenagalistrikan nasional, termasuk sistem cadangan dan mitigasi gangguan. Tujuannya agar pelayanan kepada masyarakat tidak mudah lumpuh akibat gangguan jaringan.