PAYAKUMBUH — Polres Limapuluh Kota mengungkap fakta baru di balik kebakaran yang menghanguskan sebuah kafe di wilayah Payakumbuh. Peristiwa yang sempat diduga sebagai kecelakaan itu kini berstatus tindak pidana setelah penyidik menemukan bukti pembakaran disengaja.
Kebakaran terjadi pada pekan lalu saat kafe dalam kondisi sepi pengunjung. Warga sekitar yang melihat kepulan api langsung melapor ke pemadam kebakaran dan polisi. Namun, setelah api padam, petugas menemukan sejumlah kejanggalan di lokasi kejadian.
Barang bukti berupa bekas bahan bakar dan pola penyebaran api yang tidak wajar membuat penyidik curiga. Tak butuh waktu lama, tim identifikasi dari Polres Limapuluh Kota langsung menaikkan status kasus dari kecelakaan menjadi dugaan pembakaran.
Polisi kemudian memeriksa saksi-saksi di sekitar lokasi, termasuk pemilik kafe dan beberapa karyawan. Dari keterangan saksi dan rekaman kamera pengawas, petugas mengantongi ciri-ciri pelaku. Dalam waktu kurang dari 24 jam, seorang pria ditangkap di sebuah rumah kontrakan di pinggiran Payakumbuh.
Tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan intensif. Polisi belum merinci motif di balik aksi pembakaran tersebut, namun menduga ada unsur perselisihan pribadi.
Kapolres Limapuluh Kota melalui Kasat Reskrim mengatakan pihaknya masih mengembangkan penyidikan. Penyidik menjerat tersangka dengan Pasal 187 KUHP tentang pembakaran yang mengakibatkan kerugian, dengan ancaman hukuman di atas lima tahun penjara.
"Kami masih mendalami apakah pelaku bekerja sendiri atau ada pihak lain yang terlibat," ujar Kasat Reskrim Polres Limapuluh Kota dalam keterangan singkat, Senin lalu.
Polisi juga mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri. Kasus ini menjadi pengingat bahwa tidak semua kebakaran murni akibat korsleting listrik atau kelalaian, dan aparat akan menindak tegas pelaku kejahatan.