PADANG — Aparat kepolisian membongkar aktivitas penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis biosolar di Kota Padang, Sumatera Barat (Sumbar). Pengungkapan ini dilakukan pada Senin (1/6) setelah tim menerima laporan warga mengenai aktivitas mencurigakan di sebuah gudang di kawasan pinggiran kota.
Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan warga yang curiga dengan aktivitas bongkar muat jeriken di sebuah gudang yang kerap terjadi pada malam hari. Polisi kemudian melakukan penyelidikan selama beberapa hari sebelum akhirnya menggerebek lokasi tersebut.
Saat penggerebekan, petugas menemukan puluhan jeriken berisi biosolar yang sudah dikemas dan siap didistribusikan. Total barang bukti yang diamankan mencapai 15 jeriken berkapasitas 35 liter per unit.
Tim gabungan dari Satreskrim Polresta Padang bergerak cepat setelah mengantongi titik koordinat gudang. Tanpa perlawanan berarti, petugas mengamankan seorang pria yang diduga sebagai pemilik barang.
Polisi masih mendalami asal-usul biosolar tersebut. Dugaan sementara, BBM jenis subsidi itu diperoleh dari sejumlah SPBU di sekitar Padang dengan modus pembelian bertahap menggunakan kendaraan roda empat.
Kapolresta Padang melalui Kasatreskrim menyebut bahwa pelaku dijerat dengan Undang-Undang tentang Penyalahgunaan BBM Bersubsidi. Ancaman hukumannya mencapai enam tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
"Kami masih mengembangkan kasus ini untuk mengetahui jaringan distribusi dan apakah ada keterlibatan oknum tertentu," ujar perwakilan kepolisian setempat.
Barang bukti berupa biosolar dan jeriken kini diamankan di Mapolresta Padang untuk penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat diimbau melaporkan aktivitas mencurigakan terkait penimbunan BBM ke aparat terdekat.