PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, hari ini, Rabu (3/6/2026). Layanan dibuka selama enam jam, mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.30 WIB.
Layanan ini khusus untuk perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon diimbau membawa dokumen persyaratan lengkap, termasuk KTP asli dan fotokopi, SIM lama yang masih berlaku, serta bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan yang berlaku di Satpas Polresta Padang.
Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Perubahan bisa terjadi karena tugas mendadak atau situasi di lapangan.
Untuk memastikan tidak sia-sia datang ke lokasi, pemohon disarankan memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang. Akun tersebut biasanya mengumumkan perubahan jadwal atau lokasi pengganti jika ada penyesuaian.
Kehadiran SIM Keliling di Simpang Ganting menjadi alternatif bagi warga yang tidak sempat mengurus perpanjangan ke kantor Satpas. Lokasi ini berada di jalur utama yang mudah dijangkau dari berbagai penjuru kota, termasuk dari Kecamatan Padang Barat dan Lubuk Begalung.
Warga diimbau datang lebih awal untuk menghindari antrean panjang, terutama di jam-jam sibuk menjelang tengah hari. Proses perpanjangan biasanya memakan waktu 15 hingga 30 menit per orang, tergantung jumlah pemohon yang mengantre.
Layanan SIM Keliling merupakan program rutin Satlantas Polresta Padang untuk mendekatkan pelayanan publik ke masyarakat. Setiap pekan, lokasi bergilir di sejumlah titik strategis di Kota Padang.