Dony Oskaria Bantah BUMN Rugi: Laba Konsolidasi 2025 Capai Rp335 Triliun, Danantara Murni Entitas Bisnis

Penulis: Binsar Gultom  •  Jumat, 12 Juni 2026 | 18:22:31 WIB
Dony Oskaria tegaskan BUMN catat laba konsolidasi Rp335 triliun pada 2025.

SUMATERA BARAT — Dalam sebuah diskusi, Dony Oskaria memaparkan bahwa dari total laba konsolidasi tersebut, masih terdapat sejumlah perusahaan BUMN yang mencatatkan kerugian. Namun, angka kerugian itu relatif kecil, yakni hanya sekitar Rp20 triliun, dan sudah diperhitungkan dalam laba konsolidasi. "Kalau ada yang mengatakan BUMN secara keseluruhan rugi, itu tidak benar," tegas Dony.

Potensi Laba Bisa Tembus Rp375 Triliun Jika Perusahaan Merugi Dibenahi

Dony optimistis kinerja BUMN masih bisa ditingkatkan secara signifikan. Ia menghitung, jika seluruh perusahaan yang masih merugi berhasil dibenahi dan kerugiannya dihilangkan, maka laba konsolidasi BUMN berpotensi melonjak menjadi sekitar Rp375 triliun. "Yang perlu disampaikan kepada masyarakat adalah bahwa BUMN tidak rugi. Yang ada adalah keuntungan yang masih bisa dimaksimalkan lagi," ujarnya.

Menurutnya, tantangan utama saat ini adalah bagaimana mendorong transformasi, efisiensi, dan peningkatan daya saing di setiap lini perusahaan pelat merah. Dengan begitu, potensi keuntungan yang sudah besar dapat dioptimalkan menjadi lebih besar lagi.

Danantara Bukan Lembaga Sosial, Melainkan Mesin Pertumbuhan Ekonomi

Menyangkut keberadaan Danantara Indonesia yang belakangan menjadi perhatian publik, Dony memberikan penjelasan tegas. Ia memastikan bahwa Danantara adalah entitas investasi yang murni berorientasi bisnis dan komersial, sesuai amanat undang-undang. "Danantara itu murni komersial," katanya.

Dony menjelaskan, peran utama Danantara adalah menjadi mesin pertumbuhan ekonomi nasional (engine for growth) melalui pengelolaan aset dan investasi secara profesional. Ia juga membantah anggapan bahwa keterlibatan Danantara dalam program pemerintah akan mengganggu orientasi bisnisnya. Sebab, setiap penugasan dari pemerintah wajib dibiayai oleh pemerintah itu sendiri, sebagaimana diatur dalam regulasi. "Kalau ada penugasan dari pemerintah, di dalam undang-undang juga sudah dijelaskan bahwa pemerintah wajib membiayai penugasan tersebut," pungkasnya.

Reporter: Binsar Gultom
Sumber: mimbarsumbar.id This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top