PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM) dapat memanfaatkan layanan SIM Keliling yang beroperasi hari ini, Rabu (17/6/2026). Satlantas Polresta Padang menempatkan mobil pelayanan di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, mulai pukul 08.30 WIB hingga 14.00 WIB.
Layanan ini diperuntukkan khusus bagi pemohon perpanjangan SIM A dan SIM C. Proses perpanjangan dapat dilakukan langsung di lokasi dengan membawa dokumen persyaratan yang lengkap.
Pemohon wajib membawa SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP elektronik, dan mengisi formulir permohonan. Biaya perpanjangan mengacu pada PP Nomor 76 Tahun 2020 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C.
Selain biaya administrasi, pemohon juga harus menjalani tes kesehatan dan psikologi di tempat. Biaya tambahan untuk tes tersebut bervariasi tergantung penyedia layanan yang bekerja sama dengan kepolisian.
Pihak Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah sewaktu-waktu tanpa pemberitahuan terlebih dahulu. Hal ini bisa terjadi karena adanya operasi mendadak, razia, atau tugas kepolisian lainnya.
Oleh karena itu, warga disarankan untuk selalu memeriksa informasi terbaru melalui akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat. Informasi terkini mengenai perubahan lokasi atau pembatalan layanan biasanya diumumkan melalui media sosial tersebut.
Berdasarkan pengalaman sebelumnya, antrean di lokasi SIM Keliling biasanya mulai padat pada pukul 09.00 WIB. Pemohon disarankan datang lebih awal untuk menghindari waktu tunggu yang lama. Layanan akan ditutup pukul 14.00 WIB atau setelah kuota harian terpenuhi.
Layanan SIM Keliling merupakan salah satu upaya Satlantas Polresta Padang untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat. Warga tidak perlu lagi datang ke kantor Satpas SIM utama yang berada di kawasan By Pass, sehingga dapat menghemat waktu dan biaya transportasi.