Pencarian

Warga Agam Panjat Pohon Pinang 8 Meter Selamatkan Trenggiling Langka, BKSDA Sumbar Lepasliarkan di Cagar Alam Maninjau

Selasa, 01 September 2026 • 21:55:32 WIB
Warga Agam Panjat Pohon Pinang 8 Meter Selamatkan Trenggiling Langka, BKSDA Sumbar Lepasliarkan di Cagar Alam Maninjau
Trenggiling langka dievakuasi warga dari atas pohon pinang setinggi delapan meter di Agam, Sumatera Barat.

Seorang pemuda di Kabupaten Agam, Sumatera Barat, melakukan aksi penyelamatan trenggiling (Manis javanica) yang terjebak di atas pelepah pinang setinggi delapan meter di depan rumahnya. Satwa langka dan dilindungi itu kemudian diserahkan ke BKSDA Sumbar dan resmi dilepasliarkan ke kawasan Cagar Alam Maninjau pada Selasa (1/9/2026) sore.

LUBUKBASUNG — Seekor trenggiling (Manis javanica) kembali ke habitat aslinya di Cagar Alam Maninjau, Kabupaten Agam, Selasa (1/9/2026) sekitar pukul 16.00 WIB. Satwa yang dilindungi Undang-Undang itu sebelumnya diselamatkan warga setelah terjebak di atas pelepah pinang.

Kepala Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar, Ade Putra, menyatakan trenggiling tersebut dinyatakan sehat dan layak dilepasliarkan pasca melalui proses observasi.

"Trenggiling langsung menuju ke dalam hutan saat kita lepasliarkan di kawasan Cagar Alam Maninjau," katanya di Lubuk Basung, Selasa.

Kronologi Penyelamatan Trenggiling di Atas Pohon Pinang

Aksi heroik dilakukan oleh Jeki Darma Yadi, warga Kampuang Tabuah, Nagari Garagahan, Kecamatan Lubuk Basung. Ia memanjat pohon pinang setinggi sekitar delapan meter di depan rumahnya pada Senin (31/8/2026) untuk mengevakuasi satwa tersebut.

Trenggiling itu diketahui tidak bisa turun setelah terjebak di atas pelepah pinang. Sesampainya di atas pohon, Jeki langsung mengamankan trenggiling dan membawanya turun sebelum menyerahkan ke petugas Resor Konservasi Wilayah II Maninjau BKSDA Sumbar.

Ciri Trenggiling Sehat dan Perilaku Saat Dilepasliarkan

Dari hasil observasi yang dilakukan petugas, trenggiling jawa tersebut menunjukkan kondisi fisik yang prima. Tidak ditemukan cacat atau luka yang berarti, dan satwa itu terpantau agresif saat hendak dilepasliarkan.

Perilaku agresif ini menjadi indikator bahwa satwa masih memiliki insting bertahan hidup yang baik di alam liar. Pelepasliaran ini bertujuan mengembalikan trenggiling ke habitat alaminya setelah masa observasi singkat di kantor resor.

Apresiasi BKSDA dan Ancaman Hukum bagi Pengedar Satwa Dilindungi

Ade Putra memberikan apresiasi tinggi kepada Jeki Darma Yadi atas keberaniannya menyelamatkan satwa dilindungi tersebut. Aksi penyelamatan itu dinilai berisiko dan menjadi contoh keterlibatan masyarakat dalam upaya konservasi.

"Ini aksi penyelamatan yang cukup berisiko dan semoga ini bisa menjadi contoh bagi kita semua bagaimana masyarakat bisa ikut terlibat dalam konservasi," ujarnya.

Trenggiling merupakan satwa yang populasinya kian terancam punah. Sejak 2016, Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) telah menetapkan trenggiling dalam status appendix 1, yang berarti tidak boleh ada pemanfaatan kecuali untuk tujuan khusus.

Di Indonesia, perlindungan trenggiling diatur dalam Peraturan Menteri Lingkungan Hidup Nomor 106 Tahun 2018 serta Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Sesuai Pasal 21 Ayat 1, setiap orang dilarang menangkap, melukai, membunuh, memiliki, menyimpan, memelihara, mengangkut, dan memperniagakan satwa dilindungi, baik dalam keadaan hidup, mati, maupun bagian tubuhnya.

Follow inisumbar.com

Add this site to your preferred sources on Google

Add to preferred sources
Bagikan
Sumber: sumbar.antaranews.com

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks