PARIAMAN — Delapan perlintasan liar di jalur kereta api Sumatera Barat resmi ditutup oleh PT KAI Divre II Sumbar pada pertengahan Juni 2026. Penutupan dilakukan di dua segmen jalur, yakni Lubuk Alung–Pariaman dan Pariaman–Naras, sebagai bagian dari mitigasi risiko kecelakaan.
Kepala Humas KAI Divre II Sumatera Barat, Reza Shahab, menyatakan bahwa perlintasan liar memiliki tingkat bahaya tinggi karena tidak diawasi dan tidak memiliki perlengkapan keselamatan. “Penutupan perlintasan yang tidak resmi merupakan langkah preventif untuk meminimalkan potensi kecelakaan,” ujarnya.
Penutupan menyasar delapan titik yang tersebar di dua petak jalan. Di petak Lubuk Alung–Pariaman, perlintasan yang ditutup berada di KM 57+9/0, KM 57+4/5, dan KM 57+2/3. Sementara itu, di petak Pariaman–Naras, titik yang ditutup meliputi KM 65+2/3, KM 65+147, KM 65+5/6, dan KM 65+875.
Seluruh perlintasan itu merupakan akses tidak resmi dengan lebar sekitar dua meter. Tidak ada palang pintu, rambu, atau penerangan di titik-titik tersebut.
Proses penutupan melibatkan Tim Pengamanan KAI Divre II Sumbar bersama Balai Teknik Perkeretaapian Kelas II Padang, Dinas Perhubungan Kota Pariaman, PT Jasa Raharja Kota Pariaman, unsur TNI/Polri, komunitas railfans, serta perangkat kewilayahan dan tokoh masyarakat setempat.
Kegiatan ini merupakan tindak lanjut dari joint inspection yang dilakukan sebelumnya untuk mengevaluasi titik-titik perlintasan yang memerlukan penanganan, baik melalui peningkatan pengamanan maupun penutupan total.
Penutupan perlintasan liar ini mengacu pada Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 94 Tahun 2018 tentang Peningkatan Keselamatan Perlintasan Sebidang antara Jalur Kereta Api dengan Jalan. Reza menambahkan bahwa program penataan ini akan terus dilakukan secara bertahap di titik-titik lain berdasarkan hasil evaluasi bersama pemangku kepentingan.
Selain penataan infrastruktur, KAI Divre II Sumbar juga menggencarkan edukasi kepada masyarakat. Warga diimbau untuk hanya menggunakan perlintasan resmi, berhenti sejenak, melihat ke kiri dan kanan, serta memastikan tidak ada kereta yang akan melintas.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk terus mendukung terciptanya budaya keselamatan di lingkungan perkeretaapian,” tutup Reza. Kereta api memiliki jalur dan prioritas perjalanan tersendiri serta membutuhkan jarak pengereman yang panjang, sehingga pengguna jalan diminta tidak membuka kembali perlintasan liar yang sudah ditutup.