15 Ninik Mamak KAN Tambang Pesisir Selatan Beri Tenggat 14 Hari ke PT DMC, Siap Tempuh Jalur Hukum Jika Tak Ada Realisasi

Penulis: Bastian Sihombing  •  Rabu, 01 Juli 2026 | 16:17:01 WIB
Ninik Mamak KAN Tambang beri tenggat 14 hari kepada PT DMC terkait kewajiban hak ulayat.

Persoalan ini berawal pada tahun 2026 ketika PT DMC disebut tidak memenuhi kewajiban terkait fee hak ulayat kepada 15 Ninik Mamak yang memiliki kewenangan adat di Nagari Tambang. Ketua KAN Tambang, Firman Joni, Datuak Gamuak, mengungkapkan bahwa upaya komunikasi langsung dengan perusahaan maupun mediasi melalui Pemerintah Kabupaten Pesisir Selatan tak membuahkan hasil maksimal.

“Kami sudah berupaya menghubungi pihak perusahaan secara langsung, namun tidak mendapat respons yang memadai. Kami juga telah menghadap Wakil Bupati Pesisir Selatan, Bapak Risnaldi Ibrahim, serta menyampaikan surat resmi kepada Bupati,” ujar Firman Joni.

Pemkab Pesisir Selatan Dua Kali Panggil Perusahaan, Tak Dihadiri

Menurut Firman Joni, Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Pesisir Selatan telah melakukan pemanggilan terhadap PT DMC sebanyak dua kali. Namun, perusahaan tersebut tidak menghadiri panggilan dengan berbagai alasan. Karena tak ada kepastian, para Ninik Mamak sepakat menunjuk Kantor Hukum Nof Erika, S.H.I., C.MED & Rekan sebagai kuasa hukum untuk menempuh jalur litigasi.

Setelah Gugatan Didaftarkan, Perusahaan Minta Mediasi

Meski langkah hukum telah ditempuh, peluang damai tetap terbuka. Kuasa hukum para Ninik Mamak menyebut bahwa setelah gugatan didaftarkan, pihak PT DMC mendatangi kantor hukum mereka dan meminta penyelesaian melalui mediasi di luar persidangan.

“Dalam pertemuan mediasi, pihak PT DMC menyatakan kesediaannya untuk memenuhi hak-hak yang selama ini belum ditunaikan serta berkomitmen untuk lebih memperhatikan hak-hak masyarakat adat ke depannya,” ujar perwakilan kuasa hukum.

Sebagian Kewajiban Terpenuhi, Sisanya Ditunggu dalam 14 Hari

Mediasi telah berjalan dan sebagian kewajiban perusahaan disebut telah dipenuhi. Namun, masih ada beberapa poin yang belum terselesaikan. Pihak PT DMC meminta waktu 14 hari untuk merealisasikan seluruh kewajibannya.

“Kami menghormati dan memberikan kesempatan tersebut sebagai bentuk itikad baik,” kata kuasa hukum.

Kuasa hukum menegaskan bahwa tanah ulayat merupakan kewenangan KAN, sehingga setiap perusahaan yang beroperasi di wilayah adat wajib berkoordinasi dengan lembaga adat sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Apa Langkah Selanjutnya Jika Perusahaan Ingkar Janji?

“Apabila dalam tenggang waktu 14 hari yang telah disepakati pihak perusahaan tidak dapat memenuhi seluruh kewajibannya, maka kami selaku kuasa hukum dari 15 orang Ninik Mamak siap untuk mengambil langkah hukum lanjutan dan menuntut sesuai ketentuan yang berlaku,” tegas perwakilan kuasa hukum.

Hingga saat ini, para Ninik Mamak masih menunggu realisasi konkret dari komitmen PT DMC. Keputusan mengenai kelanjutan proses hukum akan ditentukan berdasarkan hasil penyelesaian perusahaan dalam batas waktu yang disepakati.

Reporter: Bastian Sihombing
Sumber: minangkabaunews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top