Pencarian

Pemko Padang Resmi Ajukan Ranperda APBD Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Tembus Rp3,06 Triliun

Sabtu, 04 Juli 2026 • 14:45:31 WIB
Pemko Padang Resmi Ajukan Ranperda APBD Perubahan 2026, Pendapatan Daerah Tembus Rp3,06 Triliun
Wali Kota Padang Fadly Amran ajukan Ranperda APBD Perubahan 2026 dengan pendapatan daerah Rp3,06 triliun.

PADANG — Wali Kota Fadly Amran menegaskan penyusunan P-APBD 2026 bertujuan menyesuaikan kondisi fiskal terkini dan menjaga kesinambungan program pembangunan. Sidang paripurna di gedung DPRD Kota Padang dipimpin Ketua DPRD Muharlion, dihadiri jajaran Forkopimda, kepala OPD, pimpinan BUMD, MUI, serta Baznas.

PAD Meningkat Rp15,73 Miliar, Transfer Pusat Melonjak Rp488 Miliar

Dari sisi pendapatan, target Pendapatan Asli Daerah (PAD) dinaikkan menjadi Rp1,04 triliun, bertambah Rp15,73 miliar dibanding APBD awal. Lonjakan terbesar justru terjadi pada pendapatan transfer dari pemerintah pusat yang naik dari Rp1,53 triliun menjadi Rp2,02 triliun, bertambah sekitar Rp488,81 miliar.

“Secara total, pendapatan daerah bertambah Rp504,53 miliar atau 19,74 persen, dari semula Rp2,55 triliun menjadi Rp3,06 triliun,” ujar Fadly Amran dalam sambutannya.

Belanja Daerah Naik Rp509 Miliar, Fokus pada Bencana dan Pelayanan

Kenaikan pendapatan diikuti peningkatan belanja daerah sebesar Rp509,21 miliar atau 18,87 persen. Belanja operasi dialokasikan Rp2,66 triliun, belanja modal Rp529,42 miliar, belanja tidak terduga Rp5,01 miliar, dan belanja transfer Rp5 miliar.

Fadly menjelaskan alokasi belanja perubahan difokuskan pada penanganan prabencana dan pascabencana hidrometeorologi, peningkatan pelayanan publik, serta pencapaian target pembangunan daerah. Tahun 2026 merupakan tahun kedua pelaksanaan RPJMD Kota Padang 2025–2029.

SiLPA 2025 Jadi Sumber Pembiayaan, Defisit Rp146 Miliar Ditutup Surplus Netto

Pemko Padang mencatat penerimaan pembiayaan sebesar Rp157,48 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) Tahun Anggaran 2025. Sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp10,77 miliar.

Dengan demikian, defisit anggaran sebesar Rp146,71 miliar akan ditutup melalui surplus pembiayaan netto sehingga struktur APBD tetap berimbang. “Kami harap Rancangan Perubahan APBD ini dapat disetujui bersama pada 13 Juli 2026 sesuai jadwal Badan Musyawarah DPRD,” kata Fadly.

Jadwal Pembahasan: Rapat Komisi hingga Penetapan Perda

DPRD Kota Padang akan membahas rancangan tersebut bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah melalui tahapan rapat komisi dan badan anggaran. Targetnya, Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 sudah bisa dilaksanakan pada minggu pertama Agustus 2026.

Bagikan
Sumber: scientia.id

This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.

Berita Lainnya

Indeks

Berita Terkini

Indeks