PASAMAN BARAT — Harga Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit di Kabupaten Pasaman Barat, Sumatera Barat, resmi ditetapkan pada Jumat (3/7/2026). Rentang harga bervariasi, dengan angka tertinggi di level Rp3.754,49 per kilogram dan terendah Rp3.085 per kilogram.
Bupati Pasaman Barat H. Yulianto bersama Wakil Bupati H. M. Ihpan memantau langsung kenaikan ini melalui instrumen Dinas Perkebunan dan Peternakan (Disbunnak). Informasi resmi disebarluaskan melalui akun Instagram Dinas Kominfo Pasaman Barat.
Pergerakan harga TBS di Pasaman Barat terbagi ke dalam tiga kategori utama: Harga Mitra Plasma, Harga Mitra Swadaya, dan Harga Non Mitra. Masing-masing kategori memiliki daftar harga dari pabrik kelapa sawit yang beroperasi di wilayah tersebut.
Untuk kategori Mitra Plasma, PT Agrowiratama menempati posisi tertinggi dengan harga Rp3.754,49 per kilogram. Empat korporasi lain—PT Bina Tani Nusantara (BTN), PT Gersindo, PT Andalas Agro Industri (AAI), dan PT Laras Internusa (LIN)—kompak menetapkan harga seragam sebesar Rp3.754,06 per kilogram.
Sementara pada kategori Mitra Swadaya, harga tertinggi Rp3.754,06 per kilogram dicatatkan secara merata oleh tiga perusahaan: PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM), PT Andalas Agro Industri (AAI), dan PT Gunung Sawit Abadi (GSA).
Untuk komoditas brondolan, harga di tingkat pabrik bertengger di angka Rp3.700 per kilogram yang berlaku di PT Rimbo Panjang Sumber Makmur (RPSM). Angka ini menjadi acuan bagi petani yang menjual dalam bentuk brondolan.
Di luar tiga perusahaan utama, pembelian mitra swadaya juga dilayani oleh PT Sari Buah Sawit (SBS) dengan harga Rp3.470 per kilogram. PT Sawita Pasaman Jaya (SPJ) mematok Rp3.340 per kilogram, dan PT Agro Wira Ligatsa (AWL) menetapkan harga Rp3.170 per kilogram.
Kategori ketiga, yakni Harga Non Mitra, menunjukkan fluktuasi yang cukup dinamis. Namun, rincian lengkap untuk kategori ini belum dirilis secara detail oleh Dinas Kominfo Pasaman Barat.
Bupati Yulianto menegaskan bahwa pihaknya terus memantau pergerakan harga komoditas unggulan ini melalui Disbunnak. Langkah ini bertujuan memastikan petani mendapatkan harga yang wajar di tengah fluktuasi pasar kelapa sawit nasional.
Para petani di Pasaman Barat diimbau untuk memantau pengumuman resmi dari Dinas Kominfo dan Disbunnak setempat. Informasi harga terkini wajib dicek sebelum menjual TBS ke pabrik.