SUMATERA BARAT — Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Bahlil Lahadalia, mengumumkan bahwa tidak ada perubahan tarif untuk 13 golongan pelanggan non-subsidi maupun 24 golongan pelanggan bersubsidi pada triwulan III tahun 2026. "Demi menjaga daya beli masyarakat serta mendukung stabilitas ekonomi nasional, pemerintah memutuskan tarif listrik Triwulan III Tahun 2026 tetap atau tidak naik," ujarnya dalam keterangan resmi.
Kebijakan penyesuaian tarif sejatinya dihitung setiap tiga bulan berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 7 Tahun 2024. Perhitungan itu menggunakan empat parameter makroekonomi: kurs rupiah, harga minyak mentah Indonesia (ICP), inflasi, dan Harga Batu Bara Acuan (HBA).
Untuk triwulan III 2026, realisasi parameter pada periode Februari hingga April 2026 mencatat kurs Rp16.959,32 per dolar AS, ICP sebesar US$96,12 per barel, inflasi 0,21 persen, dan HBA US$70 per ton. Meski secara formula terdapat potensi perubahan, pemerintah memutuskan untuk tidak menaikkan tarif. Langkah ini dinilai krusial untuk menjaga momentum pemulihan ekonomi nasional.
Keputusan ini memastikan 24 golongan pelanggan bersubsidi—mulai dari rumah tangga miskin, bisnis kecil, industri kecil, hingga pelaku UMKM—tetap menikmati tarif yang sama. "Pemerintah berkomitmen menghadirkan listrik yang andal, terjangkau, dan berkeadilan," tegas Bahlil. Bagi pelanggan non-subsidi, kebijakan ini juga memberikan kepastian biaya operasional, terutama bagi sektor industri yang sensitif terhadap fluktuasi harga energi.
Direktur Utama PLN, Darmawan Prasodjo, menyatakan pihaknya siap menjalankan kebijakan tersebut. Ia menegaskan bahwa perusahaan akan terus menjaga keandalan pasokan dan kualitas layanan di tengah tarif yang stagnan. "PLN berkomitmen untuk terus menjaga keandalan pasokan listrik dan kualitas layanan, sehingga kebijakan dari Pemerintah dapat dirasakan langsung dampaknya oleh masyarakat luas serta menjadi motor penggerak roda perekonomian domestik," ujar Darmawan.
Ia menambahkan, langkah ini merupakan bentuk dukungan penuh PLN terhadap stabilitas ekonomi nasional. Masyarakat dan pelaku usaha dapat mengakses rincian tarif listrik triwulan III 2026 melalui situs resmi PLN.