PADANG — Warga Kota Padang yang hendak memperpanjang Surat Izin Mengemudi (SIM) bisa memanfaatkan layanan SIM Keliling yang disediakan Satlantas Polresta Padang hari ini. Kendaraan pelayanan ditempatkan di Simpang Ganting, Kecamatan Padang Selatan, sejak pagi hingga siang hari.
Layanan dibuka mulai pukul 08.30 WIB dan akan berakhir pukul 14.00 WIB. Petugas mengimbau warga untuk datang lebih awal agar proses administrasi dapat selesai sebelum jam operasional berakhir.
Satlantas Polresta Padang mengingatkan bahwa jadwal dan lokasi SIM Keliling dapat berubah tanpa pemberitahuan sebelumnya. Perubahan biasanya terjadi karena tugas mendadak atau kondisi cuaca ekstrem di lapangan.
Untuk memastikan lokasi terkini, warga disarankan mengecek akun Instagram resmi Satlantas Polresta Padang sebelum berangkat. Informasi terbaru biasanya diunggah pada malam hari atau pagi hari sebelum layanan dimulai.
Perlu diketahui, layanan SIM Keliling hanya melayani perpanjangan SIM A dan SIM C. Pemohon yang ingin membuat SIM baru tetap harus mendaftar melalui Satpas Polresta Padang atau Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas) terdekat.
Warga yang datang diimbau membawa fotokopi KTP yang masih berlaku, SIM lama, dan bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan mengikuti ketentuan yang berlaku sesuai Peraturan Pemerintah tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
Jika kuota di Simpang Ganting telah terpenuhi, petugas biasanya mengarahkan pemohon ke lokasi alternatif. Namun, hingga berita ini diturunkan, belum ada informasi resmi mengenai lokasi cadangan untuk hari ini.
Warga yang tidak bisa datang hari ini bisa menunggu jadwal berikutnya yang biasanya diumumkan setiap pekan oleh Satlantas Polresta Padang melalui media sosial atau kanal informasi resmi.