DPRD Sumbar Susun Ranperda Perlindungan Lingkungan Hidup, Libatkan Akademisi hingga Masyarakat Sipil

Penulis: Maruli Sinaga  •  Kamis, 09 Juli 2026 | 17:05:01 WIB
Komisi IV DPRD Sumbar menggelar FGD untuk menyusun Ranperda Perlindungan Lingkungan Hidup.

PADANG — Komisi IV DPRD Sumatera Barat menjaring aspirasi publik melalui Focus Group Discussion (FGD) sebagai langkah awal penyusunan Ranperda tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Diskusi yang berlangsung pada Senin (6/7/2026) itu menghadirkan pimpinan dan anggota Komisi IV, tim perumus, serta perwakilan pemerintah daerah dan organisasi masyarakat sipil.

Mengapa Ranperda Ini Disusun Sekarang?

Komisi IV DPRD Sumbar menilai tantangan pengelolaan lingkungan di daerah semakin kompleks. Mulai dari pencemaran sungai akibat limbah domestik hingga alih fungsi lahan di kawasan hutan lindung. Oleh karena itu, pelibatan seluruh pemangku kepentingan dalam forum ini dinilai krusial agar regulasi yang dihasilkan bersifat komprehensif dan partisipatif.

"Forum ini bertujuan menghimpun masukan lintas sektor demi menciptakan regulasi yang komprehensif dan partisipatif," demikian pernyataan yang disampaikan dalam kegiatan tersebut.

Isi dan Target Regulasi

Ranperda ini dirancang untuk mendorong pola pembangunan daerah yang berwawasan lingkungan dan berkelanjutan. DPRD berkomitmen menghadirkan produk hukum yang implementatif, bukan sekadar dokumen normatif. Regulasi tersebut diharapkan mampu memperkuat sinergi antara pemerintah, dunia usaha, dan masyarakat dalam menjaga ekosistem.

Selain mengendalikan pencemaran, aturan ini juga menjadi upaya nyata pemerintah daerah dalam memastikan keberlangsungan sumber daya alam bagi generasi mendatang. Komisi IV menekankan pentingnya kepastian hukum agar kebijakan lingkungan bisa dijalankan secara konsisten.

Langkah Selanjutnya Setelah FGD

Hasil diskusi dari FGD ini akan menjadi bahan utama dalam penyusunan Naskah Akademik. Naskah tersebut kemudian akan digunakan sebagai dasar pembahasan lebih lanjut di tingkat legislatif bersama mitra kerja dari pemerintah provinsi. Proses ini diproyeksikan berlangsung beberapa bulan ke depan sebelum Ranperda resmi diajukan ke sidang paripurna DPRD Sumbar.

Dengan adanya regulasi baru, DPRD berharap pengelolaan lingkungan di Sumatera Barat tidak lagi berjalan parsial, tetapi terintegrasi antara kebijakan pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.

Reporter: Maruli Sinaga
Sumber: kabarsumbar.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top