Pemkab Solok Buka Data SiLPA Rp47,6 Miliar: Bukan Kerugian Negara, Tersimpan di Kas Daerah dan BLUD

Penulis: Topan Lubis  •  Jumat, 10 Juli 2026 | 20:36:32 WIB
Pemkab Solok klarifikasi SiLPA Rp47,6 miliar bukan kerugian negara, melainkan sisa anggaran APBD.

AROSUKA — Pemerintah Kabupaten Solok angkat bicara soal angka SiLPA 2025 yang mencapai Rp47.598.409.971,68. Lewat siaran pers Jumat (10/7/2026), Pemkab menegaskan dana itu bukan kerugian negara, melainkan sisa anggaran yang lazim dalam pengelolaan APBD. Penegasan ini sekaligus mengklarifikasi pemberitaan yang berkembang di publik.

Rincian SiLPA: Rp38,67 Miliar di Kas Daerah hingga Rp102 Juta Dana BOS

Berdasarkan Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) yang telah diaudit, SiLPA 2025 terdiri dari beberapa pos. Kas di Kas Daerah mencapai Rp38,67 miliar, disusul kas Dana Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) sebesar Rp5,48 miliar, dan kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Rp3,34 miliar. Sisanya, Rp102,19 juta, merupakan kas Dana BOS dan BOP PAUD.

Kenapa SiLPA Bisa Terjadi? Proyek Terkendala Lahan dan Banjir

Pemkab Solok menjelaskan, terbentuknya SiLPA adalah kondisi wajar dalam siklus APBD. Salah satu pemicunya adalah sisa dana transfer dari pusat dan provinsi yang penggunaannya bersifat khusus (earmarked), sehingga pemanfaatannya harus dilanjutkan tahun depan. Selain itu, sejumlah kegiatan fisik belum tuntas hingga akhir tahun anggaran.

Proyek yang molor antara lain pembangunan Puskesmas Alahan Panjang yang masih dalam masa perpanjangan kontrak, pembangunan TPS3R yang terkendala penyediaan lahan, serta beberapa kegiatan yang terdampak banjir pada akhir 2025. Faktor efisiensi pengadaan barang dan jasa juga turut menyumbang sisa anggaran.

Utang Rp19,76 Miliar Masih Menggantung, Ini Rinciannya

Meski memiliki SiLPA besar, Pemkab Solok juga mencatat kewajiban sekitar Rp19,76 miliar yang sudah tercatat di neraca daerah. Kewajiban itu meliputi utang belanja pegawai, utang belanja barang dan jasa, utang belanja modal, utang belanja transfer, dan kewajiban lainnya. Semua akan diselesaikan sesuai ketentuan yang berlaku.

Bupati Jon Firman Pandu: Setiap Rupiah APBD Dipertanggungjawabkan

Bupati Solok, Jon Firman Pandu, menegaskan komitmen daerah dalam tata kelola keuangan. "Setiap rupiah APBD Kabupaten Solok dikelola secara tertib, transparan, akuntabel, dan dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujarnya dalam siaran pers.

Ia menambahkan, pemerintah daerah akan terus meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan melalui penguatan perencanaan, penganggaran berbasis kinerja, pengendalian intern, dan pemanfaatan teknologi digital. Terkait hasil pemeriksaan BPK, Pemkab menilai rekomendasi yang diberikan adalah bagian dari mekanisme pengawasan, bukan indikasi penyimpangan.

Apa Itu SiLPA dan Bedanya dengan Kerugian Negara?

SiLPA adalah selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran APBD dalam satu tahun anggaran. Berbeda dengan kerugian negara yang umumnya akibat korupsi atau penyalahgunaan wewenang, SiLPA merupakan dana yang sah dan masih bisa digunakan untuk membiayai kegiatan tahun berikutnya. Pemkab Solok mengajak masyarakat menyikapi informasi keuangan daerah secara objektif dan berdasarkan data valid.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: figurnews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top