PADANG — Kekhawatiran akan lunturnya budaya lokal akibat banjir informasi digital mendorong pimpinan legislatif Sumatera Barat untuk bergerak cepat. Ketua DPRD Sumbar, Muhidi, secara terbuka mendukung penguatan payung hukum bagi lembaga penyiaran lokal yang digagas oleh KPID setempat. Langkah ini diambil sebagai respons atas tantangan pelestarian nilai-nilai Minangkabau di era keterbukaan informasi.
KPID Sumbar mengusulkan agar regulasi tersebut tidak lagi berbentuk Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) yang sebelumnya terbentur masalah kewenangan pemerintah daerah. Sebagai gantinya, mereka mengusulkan penyusunan Peraturan Gubernur (Pergub) yang dinilai lebih aplikatif dan cepat dieksekusi. Ketua KPID Sumbar, Yusrin Tri Nanda, menjelaskan bahwa Pergub ini akan menjadi dasar hukum yang kuat untuk memperkuat konten lokal yang relevan dengan kebutuhan masyarakat setempat.
Dalam pertemuan yang berlangsung di rumah dinas Ketua DPRD tersebut, rombongan KPID juga memaparkan capaian kinerja selama 100 hari pertama sejak pelantikan pada Maret 2026. Selain membahas regulasi, Muhidi menyoroti pentingnya peningkatan literasi media yang menyasar pelajar, remaja, hingga ibu rumah tangga. Ia menilai bahwa kemampuan adaptasi terhadap teknologi dan budaya literasi adalah kunci utama pembangunan sumber daya manusia di provinsi tersebut.
“Regulasi ini harus sejalan dengan falsafah Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah,” tegas Muhidi, menekankan bahwa aturan tersebut tidak boleh melenceng dari identitas budaya masyarakat Minangkabau.
Di sisi lain, komisioner KPID Sumbar, Oldsan Bayu Pradipta, menegaskan bahwa literasi media telah menjadi fokus utama lembaganya. Komisioner lainnya, Nofal Wiska, menambahkan bahwa pihaknya tetap konsisten menjalankan program meskipun anggaran operasional belum tersedia hingga Oktober 2026. “Kami terus menjalin kerja sama dengan mitra strategis, termasuk sekolah dan lembaga penyiaran, untuk memperluas jangkauan literasi media,” ungkap Nofal.
Muhidi menyambut baik seluruh usulan yang disampaikan KPID. Ia menekankan bahwa proses regulasi yang akan disusun harus benar-benar disesuaikan dengan kebutuhan nyata di lapangan. Regulasi ini, menurutnya, merupakan amanat dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2022 tentang Provinsi Sumatera Barat yang mewajibkan pelestarian budaya lokal.