Harga Emas Antam di Sumatera Barat Kini Rp2,635 Juta per Gram, Turun Rp20.000 dalam Sehari

Penulis: Topan Lubis  •  Senin, 13 Juli 2026 | 13:02:31 WIB
Harga emas Antam di Sumatera Barat turun menjadi Rp2,635 juta per gram pada awal pekan ini.

PADANG — Harga emas batangan produksi PT Antam Tbk tercatat mengalami penurunan pada awal pekan ini. Berdasarkan pantauan dari laman resmi Logam Mulia, harga emas Antam ukuran 1 gram berada di level Rp2,635 juta per gram, turun Rp20.000 dari posisi sebelumnya yang mencapai Rp2,655 juta per gram.

Penurunan harga jual ini sejalan dengan harga beli kembali atau buyback yang juga turun. Saat ini, Antam membeli kembali emas batangan dari nasabah di angka Rp2,395 juta per gram. Selisih antara harga jual dan harga beli kembali ini menjadi catatan tersendiri bagi investor yang hendak mencairkan emasnya dalam waktu dekat.

Daftar Harga Emas Antam per Gramasi di Sumatera Barat

Berikut rincian harga emas Antam untuk berbagai ukuran gramasi yang berlaku pada Senin ini:

  • Emas 0,5 gram: Rp1.367.500
  • Emas 1 gram: Rp2.635.000
  • Emas 2 gram: Rp5.210.000
  • Emas 3 gram: Rp7.790.000
  • Emas 5 gram: Rp12.950.000
  • Emas 10 gram: Rp25.845.000
  • Emas 25 gram: Rp64.487.000
  • Emas 50 gram: Rp128.895.000
  • Emas 100 gram: Rp257.712.000
  • Emas 250 gram: Rp644.015.000
  • Emas 500 gram: Rp1.287.820.000
  • Emas 1.000 gram: Rp2.575.600.000

Berapa Potongan Pajak yang Harus Dibayar Pembeli?

Perlu diingat, setiap transaksi pembelian emas batangan Antam dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, besaran pajak untuk pembelian emas adalah 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP). Sementara itu, bagi pembeli tanpa NPWP, tarifnya menjadi 0,9 persen.

Setiap pembelian emas batangan akan dilengkapi dengan bukti potong PPh 22 sebagai kelengkapan administrasi perpajakan. Hal ini penting diperhatikan oleh masyarakat Sumatera Barat yang berencana membeli emas dalam jumlah besar, baik untuk investasi maupun cadangan hari tua.

Aturan Pajak saat Menjual Kembali Emas ke Antam

Tidak hanya saat membeli, pajak juga dikenakan saat nasabah menjual kembali emas batangan ke PT Antam Tbk. Khusus untuk transaksi buyback dengan nilai lebih dari Rp10 juta, akan dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5 persen bagi pemegang NPWP. Sementara itu, nasabah yang tidak memiliki NPWP dikenakan tarif lebih tinggi, yaitu 3 persen.

Pajak ini langsung dipotong dari total nilai buyback yang diterima nasabah. Artinya, jika harga buyback berada di Rp2,395 juta per gram, maka dana yang diterima nasabah sudah bersih setelah dikurangi pajak sesuai ketentuan.

Harga emas Antam sewaktu-waktu dapat berubah mengikuti pergerakan pasar logam mulia global. Masyarakat yang ingin memantau harga terbaru dapat mengakses laman resmi Logam Mulia Antam secara berkala.

Reporter: Topan Lubis
Sumber: sumbar.antaranews.com This article was automatically rewritten by AI based on the source above without altering the facts of the original article.
Back to top