PADANG — Di balik falsafah Minangkabau yang memandang tanah sebagai amanah lintas generasi, realitas di lapangan justru menunjukkan wajah sebaliknya. Alih-alih dijaga untuk anak cucu, tanah ulayat nagari kian sering berpindah penguasaan tanpa persetujuan masyarakat adat.
LBH Padang mencatat 13 titik konflik agraria di tujuh kabupaten se-Sumatera Barat. Luas lahannya mencapai 11.930 hektare. Sektor pertambangan, perkebunan sawit, pembentukan ibu kota kabupaten baru, hingga proyek strategis nasional menjadi sumber utama sengketa.
Salah satu kasus paling menonjol terjadi di Kenagarian Aia Gadang, Pasaman Barat. Warga bersengketa dengan PT Anam Koto. Perusahaan itu diwajibkan membangun kebun plasma minimal 10 persen bagi warga berdasarkan Surat Keputusan Bupati Pasaman Barat Nomor 188.45/471/BUP-PASBAR/2022.
Kewajiban itu hingga kini belum sepenuhnya terealisasi. Yang lebih memprihatinkan, perjanjian antara warga dan perusahaan tidak memuat satu pun aturan sanksi. Akibatnya, usulan penetapan lahan sebagai Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) tak kunjung ditindaklanjuti Badan Pertanahan Nasional.
Pola serupa terjadi di Nagari Koto Malintang. Sebuah perusahaan perkebunan kelapa sawit mengklaim tanah ulayat sebagai bagian dari konsesi Hak Guna Usaha (HGU). Prosesnya berlangsung tanpa musyawarah dengan ninik mamak selaku pemangku hak ulayat.
Isu perpanjangan HGU PTPN VI juga memicu ketegangan antara kepentingan korporasi dan hak ulayat nagari. Dua sistem hukum—adat Minangkabau dan agraria nasional—saling tumpang tindih tanpa pengelolaan yang harmonis.
Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA) mencatat lonjakan konflik agraria dari 295 kasus pada 2024 menjadi 341 kasus pada 2025. Angka itu tersebar di 428 desa dan berdampak pada 123.612 keluarga. Komnas HAM turut mencatat konflik agraria sebagai salah satu isu pengaduan tertinggi sepanjang 2025, dengan 484 aduan, termasuk kasus intimidasi dan pembubaran paksa yang terjadi di Padang.
Mahasiswa Magister Ilmu Hukum Universitas Andalas, Ulhusna, dalam tulisannya di rakyatsumbar.id mengungkapkan bahwa konflik ini bisa dibaca melalui empat teori hukum agraria. Mulai dari Teori Hak Menguasai Negara (HMN) yang kerap ditafsirkan terlalu jauh, hingga Teori Kepemilikan Berlapis (bundle of rights) yang menjelaskan bahwa hak milik atas tanah bukanlah satu hak tunggal.
"Konflik agraria di Sumatera Barat pada dasarnya terjadi karena dua sistem hukum ini tidak dikelola secara harmonis," tulis Ulhusna. "Alih-alih saling melengkapi, keduanya justru saling tumpang tindih dan menimbulkan ketidakjelasan."