SIMPANG EMPAT — Kepala Dinas Ketahanan Pangan Pasaman Barat, Ekadiana Oktavia, mengungkapkan hasil pemantauan menunjukkan ketersediaan beras aman untuk sebulan ke depan. Pihaknya akan kembali melakukan pengecekan pada pekan berikutnya untuk memastikan pasokan tetap stabil.
Menurut data yang dihimpun, total ketersediaan beras di Pasaman Barat mencapai lebih dari 1.380 ton. Angka ini terdiri dari produksi lokal sebanyak 588 ton dan pasokan dari luar daerah seperti Lampung, Padang, Pasaman, serta Medan, Sumatera Utara, yang mencapai 780,50 ton.
"Dari pantauan petugas di lapangan ketersediaan beras mencukupi baik di pedagang maupun di petani yang saat ini banyak yang sedang panen. Hasil pantauan mencukupi selama sebulan ini," kata Ekadiana Oktavia di Simpang Empat, Jumat.
Pemerintah daerah juga memiliki cadangan beras sebanyak 12 ton yang disimpan di Perum Bulog. Stok darurat ini disiapkan untuk mengantisipasi potensi kelangkaan atau bencana alam yang mungkin melanda daerah tersebut.
"Dari hasil tinjauan kami di lapangan bersama saat ini stok beras di pedagang masih mencukupi dan harga masih normal," ujar Ekadiana.
Selain memantau ketersediaan, Dinas Ketahanan Pangan juga melakukan pengawasan terhadap keamanan pangan segar di pasar induk tradisional. Langkah ini untuk melindungi konsumen dari bahaya cemaran fisik, kimia, dan biologi pada bahan pangan.
Pengawasan difokuskan pada registrasi pangan segar asal tumbuhan produk dalam negeri usaha kecil (PSAT PDUK), terutama beras. Pemerintah daerah menjamin keamanan mutu dan legalitas produk yang beredar.
"Disamping itu dalam waktu dekat kita akan meminta bantuan kepada dinas pangan provinsi untuk melakukan pengawasan pangan terutama kepada SPPG memastikan program MBG berjalan sesuai standar keamanan," katanya.
Pengawasan rutin dilakukan di sejumlah pasar tradisional, seperti Pasar Simpang Empat dan Simpang Tigo. Petugas secara berkala mengambil sampel berbagai komoditas pangan segar yang beredar, termasuk cabai merah, sayur-sayuran, ayam, dan ikan.
Ekadiana menyebutkan upaya ini merupakan komitmen pemerintah daerah untuk memastikan pangan segar yang dikonsumsi masyarakat memenuhi persyaratan keamanan dan mutu. Pihaknya ingin masyarakat terlindungi dari cemaran zat kimia seperti pestisida dan formalin agar tidak mengalami gangguan kesehatan.